PONTIANAK, BERITABORNEO.CO.ID – Direktur PT. Glorytama Agro Industri, Indra Safari, mendatangi Polda Kalimantan Barat untuk melaporkan PT. Borneo Terra Indonesia atas dugaan penggelapan, penipuan, dan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan ini terkait dengan permasalahan pembayaran dalam kerja sama perdagangan minyak sawit palm acid oil antara kedua perusahaan.
Menurut Indra Safari, kasus ini bermula dari kontrak kerja sama antara PT. Glorytama Agro Industri dan PT. Borneo Terra Indonesia yang telah disepakati untuk pengadaan 500 ton kelapa sawit dengan sistem pembayaran penuh di muka sesuai kesepakatan harga yang ditentukan
Namun, PT. Borneo Terra Indonesia diduga tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar penuh sesuai kontrak. Perusahaan tersebut hanya mampu membayar 200 ton dan meminta kebijaksanaan dari PT. Glorytama Agro Industri untuk menunda sisa pembayaran.
“Kami sudah memberikan kelonggaran dengan tetap menjalankan kerja sama, sambil menunggu pembayaran sisa kontrak. Namun, hingga kini mereka tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujar Indra Safari.
Selain itu, PT. Borneo Terra Indonesia juga diduga melakukan tindakan yang merugikan PT. Glorytama Agro Industri, termasuk dengan menciptakan kondisi di masyarakat yang berpotensi memicu keresahan. Mereka disebut menjanjikan pembayaran langsung kepada masyarakat untuk 300 ton kelapa sawit, namun ternyata janji tersebut tidak terealisasi.
“Bahkan, mereka membagikan uang dan mengklaim akan mengambil alih kontrak secara sepihak tanpa melalui prosedur hukum yang sah. Ini sudah termasuk penipuan dan pencemaran nama baik,” tambahnya.
Indra Safari menegaskan bahwa satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan untuk membatalkan kontrak adalah pengadilan. Oleh karena itu, ia akan melayangkan surat kepada pihak terkait, termasuk Forkopimcam, guna memastikan bahwa kontrak tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Dengan total nilai kerja sama yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah, PT. Glorytama Agro Industri berharap agar Polda Kalbar segera menindaklanjuti laporan ini dan menegakkan keadilan.***