IDUL FITRI, BERITABORNEO.CO.ID – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu secara finansial. Zakat ini harus ditunaikan sebelum terlaksananya shalat Idul Fitri sebagai bentuk menyempurnakan ibadah Ramadhan dan membersihkan diri.
Manfaatnya ialah membayar zakat fitrah bukan sekedar mengugurkan kewajiban kita sebagai muslim saja, melainkan juga dapat membatu sesama yang membutuhkan.
Berikut ada beberapa ketentuan membayar zakat yang perlu diketahui, yakni sebagai berikut.
1. Menentukan Besaran Zakat
Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,7 kg per orang. Sementara itu, jika dalam bentuk uang, dapat disesuaikan dengan harga makanan pokok di daerah setempat.
2. Membaca Niat Zakat Fitrah
Niat dibaca sesuai dengan peran pemberi zakat, seperti untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain.
– Menyerahkan Zakat kepada Mustahik
Zakat fitrah diberikan kepada delapan golongan yang berhak (mustahik), seperti fakir, miskin, dan amil zakat.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
1. Niat untuk Diri Sendiri
“Nawaitu an ukhrija zakat al-fitri ‘an nafsi fardhan lillâhi ta‘âlâ.”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala”.
2. Niat untuk Istri dan Anak
“Nawaitu an ukhrija zakat al-fitri ‘an zawjati wa awladi fardhan lillâhi ta‘âlâ”.
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istri dan anak-anak saya sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala”.
3. Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain
“Nawaitu an ukhrija zakat al-fitri ‘an (nama) fardhan lillâhi ta‘âlâ.”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (nama) sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala”.