Pengalihan Anggaran Pendidikan: Dilema di Tengah Peningkatan SDM

banner 120x600

BERITABORNEO.CO.ID – Pendidikan merupakan pilar utama dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Pemerintah sering menekankan pentingnya peningkatan SDM sebagai kunci daya saing bangsa. Namun ironisnya, pemangkasan anggaran pendidikan masih sering terjadi, menimbulkan dilema besar bagi masa depan pendidikan di Indonesia. Namun, kendati demikian nyatanya pendidikan bukan menjadi program prioritas pemerintah saat ini. 

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menjadi salah satu lembaga yang terdampak kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah pada tahun 2025. Dalam upaya penghematan belanja negara, pemerintah memangkas anggaran berbagai kementerian. Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M. Simatupang sebelumnya mengatakan kementeriannya terkena pemangkasan anggaran sebesar Rp 22,5 triliun dari total pagu anggaran 2025 Rp 57,6 triliun.

banner 325x300

Togar menjelaskan pihaknya mencari solusi dengan melakukan rekonstruksi anggaran, menyusunnya kembali berdasarkan potensi yang ada untuk menghilangkan sumber pemborosan. Namun, setelah rekonstruksi dilakukan, dia menuturkan Kemendiktisaintek hanya mampu menetapkan sekitar 10 persen dari total pemangkasan sebesar Rp 22,5 triliun.

Hal ini memicu beberapa dampak yang dapat ditimbulkan antara lain:

1. Efisiensi Anggaran Kemendiktisaintek: Beasiswa Terancam Berkurang

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro memaparkan rincian efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah terhadap program beasiswa. Beberapa program yang terkena pemangkasan di antaranya:

Beasiswa KIP-Kuliah: Dari pagu awal Rp14,698 triliun, dipotong Rp1,31 triliun (9%).

Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI): Dari Rp194 miliar, dikurangi 10%.

Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (Adik): Dari Rp213 miliar, dikurangi 10%.

Beasiswa Kerja Sama Negara Berkembang (KNB): Dari Rp85 miliar, dipotong 25%.

Beasiswa dosen dan tenaga kependidikan: Dari Rp236 miliar, dipotong 25 %.

2. Kampus Berpotensi Menaikkan UKT

Selain beasiswa, salah satu sektor yang terdampak adalah Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Awalnya, pagu BOPTN ditetapkan sebesar Rp6,018 triliun, namun terkena pemangkasan sebesar Rp3 triliun.

Pemangkasan anggaran ini berisiko membuat perguruan tinggi mencari sumber pendanaan tambahan. Salah satu opsi yang paling mungkin dilakukan adalah menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Kenaikan UKT tentu akan menjadi beban bagi mahasiswa, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga menengah ke bawah. Jika skenario ini terjadi, akses pendidikan tinggi bisa semakin sulit dijangkau oleh masyarakat luas.

3. Efisiensi Anggaran Juga Berdampak pada Dana Riset

Selain program beasiswa dan UKT, pemangkasan anggaran juga berdampak pada dana riset dan pengembangan di perguruan tinggi. Dari total anggaran riset sebesar Rp1,2 triliun, hanya 7% proposal penelitian yang bisa didanai. Jika anggaran riset semakin dipangkas, jumlah penelitian yang bisa didanai akan semakin berkurang.

Pemotongan dana riset ini bisa berdampak pada perkembangan ilmu pengetahuan dan inovasi di Indonesia. Kampus yang kehilangan sumber dana penelitian kemungkinan akan kesulitan dalam mencetak riset berkualitas dan menghasilkan inovasi yang bisa bersaing secara global.

Penulis menyarankan bahwa efisiensi anggaran harus tetap mengedepankan kepentingan masyarakat. Program dan kegiatan yang memiliki dampak langsung bagi pendidikan dan kebudayaan harus tetap berjalan demi kemajuan bangsa. Pemerintah juga diharapkan mampu memanfaatkan anggaran secara optimal tanpa mengurangi kualitas layanan publik dan program prioritas yang telah ditetapkan. Khususnya, komitmen untuk meningkatkan layanan pendidikan di daerah 3T harus terus diperkuat, terutama dalam pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.

Selain itu, harus adanya dorongan dari Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan Kemenbud untuk berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Bappenas dalam memastikan mandatory spending 20% anggaran pendidikan dalam APBN tetap sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945. Alokasi beasiswa KIP-K, ADIK, BPI, KNB, serta beasiswa untuk dosen dan tenaga kependidikan dalam dan luar negeri harus tetap dipertahankan sesuai Inpres No. 1/2025, yang menegaskan bahwa belanja pegawai dan belanja sosial tidak boleh mengalami pemotongan.

banner 325x300
PASANG IKLAN DISINI!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *