Menu

Mode Gelap
Tasyakuran dan Pengesahan Warga Baru Tingkat 1 PSHT Cabang Pontianak Berlangsung Dengan Sukses Kapolda Kalbar, Pejabat Baru Tekankan Kolaborasi dan Inovasi 

Berita · 8 Okt 2024 02:47 WIB ·

Diduga Berpolitik Praktis, Seorang ASN di Kubu Raya Dilaporkan


					Diduga Berpolitik Praktis, Seorang ASN di Kubu Raya Dilaporkan Perbesar

BERIANORNEO.CO.ID Kubu Raya-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya mengungkapkan adanya pelanggaran serius oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam politik praktis menjelang Pilkada Kubu Raya 2024. (7/10/24)

Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kubu Raya, Gustiar, melaporkan bahwa ASN tersebut tertangkap basah saat ikut mengantar salah satu pasangan calon mendaftar ke KPU Kubu Raya pada 29 Agustus 2024. Bawaslu menemukan pelanggaran ini melalui penelusuran langsung di lapangan, bukan dari laporan formal.

“Kami menemukan kasus ini dari penelusuran langsung, tanpa register atau laporan resmi. ASN tersebut terlihat langsung mengantar pasangan calon ke KPU,” kata Gustiar, Senin (7/10/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Gustiar mengungkapkan bahwa ASN tersebut masih aktif sebagai PNS. Bawaslu Kubu Raya segera melaporkan kasus ini kepada Komisi ASN melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan tembusan kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk diambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

“Jika pelanggaran ini terjadi setelah masa kampanye, maka sanksi pidana dapat dikenakan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun, karena ini terjadi sebelum masa kampanye yang dimulai pada 25 September, kami akan melanjutkan penelusuran lebih lanjut,” jelas Gustiar.

ASN tersebut terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, terutama Pasal 5 butir N yang melarang keterlibatan PNS dalam politik praktis, baik sebelum maupun setelah masa kampanye.

“Aturan ini sangat jelas, dan kami serahkan penilaian lanjutan kepada BKN serta Pemkab Kubu Raya melalui instansi yang berwenang,” tegas Gustiar.

Sebagai pengawas utama dalam tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya 2024, Bawaslu Kubu Raya menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada. Gustiar menekankan bahwa pelanggaran semacam ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Netralitas ASN sangat penting untuk menjamin proses demokrasi yang adil dan transparan,” tutup Gustiar.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Wartawan

Baca Lainnya

Mahasiswa Kalbar Tuntut Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

3 April 2026 - 10:39 WIB

Andrie Yunus

Valen DA7 Hadir Grand Final Lanceng Praben, Pertama Offair di Kalimantan Barat 

2 April 2026 - 16:08 WIB

Valen DA7

Hadirkan Senyum di Bulan Suci, Yayasan Fawaidus Syifa Lil Qulub Pontianak Ajak 30 Anak Yatim Belanja di Mitra Anda dan Buka Puasa di Hotel

8 Maret 2026 - 15:48 WIB

Pontianak Hari Ini

Tebus Sembako Murah, Fenty Noverita: Kami Ingin Membantu Masyarakat Memperoleh Kebutuhan Pokok Terjangkau

7 Maret 2026 - 00:14 WIB

FKDM Ketapang Audiensi dengan Bupati Ketapang, Perkuat Sinergi Cegah Tangkal Dini

4 Maret 2026 - 20:26 WIB

Bupati Ketapang

Penemuan Jasad Bayi di Kubu Raya, Polisi Buru Orang Tua Pelaku

3 Februari 2026 - 19:20 WIB

Trending di Berita Kalbar