PONTIANAK – Aksi demonstrasi mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) bersama Aliansi Mahasiswa di Bundaran Digulis Untan, Kalimantan Barat, Selasa (20/10/2026), dilaporkan berujung bentrokan fisik.
Ketegangan terjadi di kawasan Jalan Ahmad Yani. Situasi disebut memanas ketika terjadi aksi tarik-menarik ban yang sebelumnya dibakar oleh mahasiswa di tengah berlangsungnya demonstrasi.
Selain itu, sejumlah rekaman yang beredar di media sosial memperlihatkan dugaan pemukulan terhadap peserta aksi.
PRESS RELEASE
BRUTALITAS OLEH OKNUM TAK DIKENAL TERHADAP MASSA AKSI
Aksi Demonstrasi 20 Oktober 2026
Memperhatikan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang belum diketahui identitasnya terhadap massa aksi dalam demonstrasi di Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada 20 Oktober 2026, di antaranya:
1. Massa melakukan aksi di kantor gubernur, namun sebelum masuk, massa AKSI ditahan PAKSA ke depan gerbangnya.
2. Belum sempat massa aksi menyampaikan aspirasi, tiba tiba SATPOL PP, Polisi, Intel, dan gerombolan tanpa seragam berbadan kekar langsung menghajar Massa Aksi Rakyat.
3. Lalu massa aksi dipukul mundur sampai ke Tugu digulis
4. Ketika Mahasiswa sudah ke tugu digulis, massa aksi melakukan orasi atas kekecewaan karena tidak dibolehkan demonstrasi ke kantor gubernur.
5. Lalu tiba tiba segerombolan orang tak beseragam yang memukul mundur dari kantor gubernur muncul kembali dan langsung menghajar Mahasiswa
6. Akhirnya sekitar di waktu 18.15 massa aksi membubarkan diri karena sudah tidak kondusif, Intel pada masuk area kampus, ormas yang standby ke depan gerbang Untan.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai perlindungan terhadap keselamatan massa aksi serta jaminan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
PERNYATAAN SIKAP
Atas peristiwa tersebut, Kami menyatakan:
1. Mengecam keras segala bentuk tindakan represif, pemukulan, dan pengancaman terhadap massa aksi yang sedang menyampaikan aspirasi secara damai.
2. Mengecam dugaan kelalaian aparat keamanan dalam mencegah dan menangani tindakan kekerasan, serta mendesak pemeriksaan atas tanggung jawab aparat yang bertugas.
3. Mendesak pengungkapan identitas dan penindakan terhadap seluruh pihak yang terbukti melakukan kekerasan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Mendesak penyelidikan yang transparan dan akuntabel atas seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan keterlibatan maupun pembiaran oleh pihak tertentu.
Menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional warga negara. Tidak seorang pun boleh kehilangan keselamatan dan martabatnya hanya karena menyuarakan aspirasi.
Kekerasan tidak boleh menjadi jawaban atas suara rakyat. Keadilan harus ditegakkan, dan setiap pelanggaran harus dipertanggungjawabkan.
