MEDIA BERITA BORNEO
www.beritaborneo.co.id
Facebook : beritaborneo
Instagram : @beritaborneocoid
Treads: beritaborneo
Twitter: beritaborneo
TikTok: beritaborneo
YouTube: beritaborneo
PT. Borneo Raya Grup
SK. KEMENKUM HAM RI :
AHU-0209450.AH.01.11.TAHUN 2026
Notaris :
MERYANTHY SIMANJUNTAK, S.H., M.KN.
No Akta Notaris :
Nomor 863 Tanggal 31 Juli 2026
Email : mediaberitaborneo@gmail.com
CP: 0856-0407-6062/083125453690
Penasehat Hukum : Sudarmin S.H
Dewan Penasehat : Budi Kurniawan
Komisaris: Muhammad Khodri S.M., M.M
Pimpinan Perusahaan/Penanggung Jawab: Saipul
Pimpinan Redaksi: Suhedi
Pengelola IT: Nur Kusmayadi & Firman
Redaktur Pelaksana : Syaiful, S.Ag,.M.Pd
Redaksi/Pemasaran:
-Hasanuddin, S.Sos
-Rijal
-Imam
-Cua
Liputan Kab/Kota :
Biro Wartawan
Pontianak: Korlip Bian, Aliman, Jainal
Kubu Raya: A. Juliansyah
Mempawah: Juheri/Musthafa
Singkawang: Rahmi, Riski Nanda
Sambas: Suci Wulandari S. Pd
Sintang: Kinan S. T
Ketapang: Dian. H dan Riska Ardiana D.S
Sanggau: Irfan
Sekadau: Dedi
Kapuas Hulu: Egy
Landak: Yanto
KODE ETIK JURNALISTIK
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.