Seedbacklink

KPK Panggil Mantan Ketua DPRD dan Dua ASN Kemenkeu Terkait Dugaan Kasus PUPR, Pengamat: Kurang Tepat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua DPRD Mempawah bersama dua aparatur sipil negara (ASN)

MEMPAWAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua DPRD Mempawah bersama dua aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan terkait dugaan penyimpangan proyek peningkatan jalan yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Mempawah.

Namun, pemanggilan mantan Ketua DPRD ini dinilai kurang relevan oleh pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar adalah seorang praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik yang berbasis di Pontianak, Kalimantan Barat. Ia menilai, Ketua DPRD bukanlah pelaksana proyek fisik sehingga tidak memiliki peran langsung dalam eksekusi proyek yang dibiayai oleh APBD.

“Perlu dipahami bahwa peran Ketua DPRD, sekaligus sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar), hanya terbatas pada pembahasan dan persetujuan Raperda APBD yang diajukan oleh eksekutif. Setelah itu, tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan pengguna anggaran, yaitu OPD teknis seperti Dinas PUPR,” tegas Herman, Sabtu (14/6).

Menurutnya, jika pemanggilan tersebut dilakukan dalam konteks mendalami tata kelola keuangan daerah, langkah tersebut tidak tepat. “Ketua DPRD tidak masuk dalam ranah pelaksana anggaran. Jadi, potensi korupsi dalam tahap penganggaran—seperti mark-up atau pengalihan dana—tidak berkaitan langsung dengan posisi Ketua DPRD,” jelasnya.

Lebih lanjut, Herman menyebut bahwa fungsi pengawasan DPRD bersifat makro dan kolektif, bukan pada level teknis. Untuk pengawasan teknis dan internal, kata dia, yang memiliki otoritas adalah Inspektorat Daerah.

“Seharusnya KPK lebih tepat jika meminta keterangan dari Inspektorat Mempawah atau Ketua Komisi II DPRD yang memang membidangi infrastruktur. Bukan Ketua DPRD yang hanya bersifat strategis dalam penganggaran dan pengawasan umum,” katanya.

Ia juga menilai masyarakat perlu diberi pemahaman soal batasan peran dan fungsi DPRD. “Banyak yang keliru menilai bahwa Ketua DPRD memiliki wewenang eksekutif layaknya kepala dinas. Padahal tidak demikian,” ujar Herman.

“Jadi, langkah KPK memanggil Ketua DPRD dalam konteks dugaan penyimpangan proyek PUPR ini kurang tepat sasaran,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RajaBackLink.com