OPINI – Kolonialisme sering dianggap sebagai bagian dari sejarah yang sudah berakhir, bersamaan dengan kemerdekaan banyak negara di Asia, Afrika, dan Amerika Latin pada pertengahan abad ke-20. Namun, realitas sosial, ekonomi, dan budaya yang ada hingga kini menunjukkan sebaliknya. Kolonialisme tidak hilang; ia hanya mengambil bentuk baru. Ia meninggalkan struktur, pola pikir, dan praktik penindasan yang kini berjalan secara halus namun sistemik. Melalui kegiatan menonton bareng bertema Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita, HMI Cabang Pontianak membahas fenomena ini, menggunakan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai lensa utama untuk memahami bagaimana warisan penjajahan ini masih menghalangi keadilan dan kemerdekaan sejati.
Hakikat Kolonialisme sebagai Penyangkalan Martabat Manusia
Pada dasarnya, kolonialisme bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Jika HAM percaya bahwa setiap orang lahir dengan martabat yang sama, bebas, dan memiliki hak yang tak boleh dicabut, kolonialisme berlandaskan pada penguasaan, penaklukan, dan perendahan manusia. Frantz Fanon, seorang pemikir kritis, mengatakan bahwa kolonialisme dirancang untuk mengubah manusia pribumi menjadi objek. Mereka dianggap makhluk yang belum sepenuhnya manusiawi, dengan nilai yang hanya ada sejauh bisa dimanfaatkan untuk keuntungan penguasa.
Dalam perspektif hukum internasional, ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan, yang diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan berbagai perjanjian internasional yang memastikan hak untuk persamaan, kebebasan, dan hak setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri. Oleh karena itu, setiap bentuk kolonialisme—baik yang bersifat militer di masa lalu maupun yang terlihat dalam bentuk ekonomi saat ini—adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Hal ini secara sistematis merampas hak dasar individu dan masyarakat untuk hidup dengan martabat.
Fenomena Pesta Babi yang dibahas dalam kajian ini menjadi metafora yang tepat dan menyentuh. Istilah ini menggambarkan keadaan di mana kekayaan alam yang melimpah dan hasil kerja penduduk setempat dikumpulkan, disajikan, dan dinikmati oleh pihak asing atau segelintir elit, sementara pemilik asli tanah ini hanya mendapatkan tulang-belulang kemiskinan dan keterbelakangan. Dari sudut pandang HAM, ini bukan hanya soal ketidakadilan ekonomi, tetapi juga pelanggaran hak yang berkelanjutan dan terstruktur.
Wujud Nyata Kolonialisme Modern dan Pelanggaran HAM
Saat ini, kolonialisme tidak lagi datang dengan seragam militer atau senapan di bahu. Ia telah bertransformasi menjadi neokolonialisme yang beroperasi melalui ekonomi, budaya, hukum, dan politik. Namun, dampaknya terhadap hak-hak rakyat tetap sama beratnya.
Pertama, dalam bidang ekonomi, praktik Pesta Babi masih terasa. Indonesia, negara yang kaya akan sumber daya alam, masih terjebak sebagai pemasok bahan mentah. Hutan-hutan di Kalimantan dan daerah lain diubah menjadi konsesi tambang atau perkebunan besar milik perusahaan, di mana keuntungannya mengalir keluar atau hanya dinikmati segelintir orang. Sementara itu, masyarakat adat yang telah hidup di sana selama berabad-abad tersisih, kehilangan akses ke tanah, air, dan sumber penghidupannya sendiri. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kesejahteraan sosial, hak atas pembangunan, serta hak khusus masyarakat adat atas tanah dan warisan leluhurnya, yang dijamin oleh instrumen HAM internasional dan konstitusi. Ketika rakyat tidak bisa menikmati kekayaan tanah airnya, hak ekonomi mereka telah dirampas.
Kedua, kolonialisme beroperasi melalui dominasi budaya dan pola pikir. Warisan terberat dari penjajahan adalah tumbuhnya mentalitas rendah diri. Anggapan bahwa segala sesuatu yang berasal dari luar negeri lebih unggul, lebih beradab, dan lebih bernilai dibandingkan budaya, pengetahuan, atau produk sendiri melanggar hak atas identitas budaya dan hak untuk mengembangkan kebudayaan. Ketika masyarakat merasa malu akan asal-usulnya, merasa malu dengan bahasanya sendiri, atau menganggap nilai-nilai leluhur tidak relevan, itu adalah bentuk penjajahan yang paling mematikan. Ia merusak jati diri bangsa dan menghilangkan potensi kekayaan kemanusiaan yang beragam. Hilangnya kebanggaan budaya sama artinya dengan hilangnya kemerdekaan jiwa.
Ketiga, kolonialisme hidup dan dipertahankan melalui struktur hukum dan birokrasi yang diwarisi. Banyak peraturan dan sistem pemerintahan kita saat ini masih berakar dari rancangan masa lalu yang diciptakan untuk melayani kepentingan penguasa, bukan rakyat. Kita sering melihat hukum cenderung berpihak pada kekuatan modal besar, sementara masyarakat kecil atau kelompok rentan—termasuk masyarakat adat—sulit mendapatkan keadilan. Hal ini melanggar prinsip persamaan di depan hukum dan hak atas keadilan. Kebijakan yang kerap mengedepankan kepentingan investasi di atas hak hidup warga negara menunjukkan bahwa struktur kolonial masih bekerja di balik layar.
Pembebasan dari Kolonialisme: Tuntutan Mutlak Penegakan HAM
Analisis tersebut menunjukkan bahwa perjuangan melawan kolonialisme tidak bisa dipisahkan dari perjuangan menegakkan Hak Asasi Manusia. Keduanya bergerak pada poros yang berbeda: kolonialisme berlandaskan pada penindasan dan eksploitasi, sementara HAM berfokus pada pembebasan dan kemanusiaan. Selama sisa-sisa sistem kolonial masih ada dalam ekonomi, budaya, dan hukum kita, pelanggaran HAM akan terus terjadi secara sistematis.
Negara, sebagai pemegang amanah kedaulatan, memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk mengakhiri keadaan ini. Dalam konteks Indonesia, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Artinya, jika negara membiarkan praktik pengurasan kekayaan, hilangnya hak masyarakat adat, atau dominasi budaya asing terus berlanjut, maka negara telah melanggar konstitusi dan gagal melindungi hak warganya.
Mengakhiri Pesta Babi berarti melakukan perubahan besar. Ini memerlukan pengakuan penuh terhadap hak-hak masyarakat adat atas wilayahnya, perubahan struktur ekonomi agar kekayaan alam dikelola dan dinikmati untuk kesejahteraan rakyat, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, serta pembebasan pola pikir dari rasa rendah diri terhadap budaya sendiri.
Bagi HMI dan generasi muda, refleksi ini menjadi panggilan sejarah. Kemerdekaan bukanlah hadiah yang sudah selesai diterima, tetapi tanggung jawab yang harus terus diperjuangkan. Perjuangan melawan kolonialisme di zaman ini adalah perjuangan untuk menegakkan martabat manusia, menjamin bahwa tidak ada rakyat yang menjadi objek eksploitasi, dan memastikan setiap warga negara berhak hidup layak, adil, dan mandiri. Selama masih ada penindasan dan pelanggaran hak, perjuangan kita belum selesai.
Penulis : Abdul Syamsul Rijal Kader HMI Komisariat KH Ahmad Dahlan






