OPINI – Keputusan Indonesia bergabung dalam Board of Peace (BoP), sebuah misi perdamaian yang digagas Amerika Serikat, memunculkan kegelisahan publik yang tidak bisa dipandang remeh. Pemerintah menyebut Langkah ini sebagai upaya aktif mendorong perdamaian dan kemerdekaan Palestina. Namun, sejak awal pembentukannya, BoP justru menampilkan sebuah kontradiksi mendasar: Palestina sebagai pihak yang paling terdampak konflik tidak dilibatkan dalam proses yang mengatasnamakan perdamaian itu sendiri.
Dalam akal sehat paling sederhana, perdamaian tidak mungkin dibicarakan tanpa kehadiran korban. Jika sebuah konflik dibahas tanpa melibatkan pihak yang paling terdampak, maka yang sedang dirancang bukanlah perdamaian, melainkan kesepakatan antar pihak yang berkuasa. Ketika Palestina tidak duduk di meja perundingan, wajar jika publik bertanya: Perdamaian ini sebenarnya untuk siapa?
Board of Peace diluncurkan secara resmi pada 22 Januari 2026 dan Indonesia memilih bergabung sebagai bagian dari misi tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa keikutsertaan ini bertujuan untuk mengawal perdamaian dan memastikan masa depan Palestina. Namun, klaim tersebut menuai kritik luas di dalam negeri. Pasalnya, BoP digagas oleh Amerika Serikat, negara yang secara konsisten menunjukkan keberpihakan kuat kepada Israel. Dalam kondisi seperti ini, sulit untuk meyakini bahwa proses perdamaian dapat berjalan secara adil dan seimbang.
Masalah utama dari BoP bukan sekadar soal siapa yang bergabung, melainkan siapa yang tidak dihadirkan. Perdamaian tanpa kehadiran korban berpotensi menguntungkan pihak-pihak dominan, sementara keselamatan dan hak-hak rakyat Palestina tidak mendapat posisi yang setara. Maka istilah “perdamaian” berubah menjadi slogan kosong. Perdamaian yang adil seharusnya melindungi korban, bukan memperkuat posisi pihak yang sudah dominan.
Keputusan Indonesia bergabung dalam Board of Peace juga perlu dilihat secara jujur. Indonesia tidak sedang terseret oleh keadaan, dan tidak pula diam. Indonesia sadar, lalu memilih. Pilihan untuk bergabung ke BoP adalah keputusan politik yang diambil secara aktif. Namun, keputusan ini berisiko mengaburkan komitmen historis Indonesia sebagai negara yang menentang segala bentuk penjajahan dan konsisten membela Palestina di berbagai forum internasional.
Secara historis dan konstitusional, sikap Indonesia terhadap Palestina memiliki landasan yang jelas. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa “Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Prinsip inilah yang sejak awal menjadi pijakan politik luar negeri Indonesia, termasuk dalam mendukung kemerdekaan Palestina. Oleh karena itu, setiap kebijakan luar negeri Indonesia semestinya sejalan dengan amanat konstitusi tersebut, bukan justru berpotensi mengaburkan posisi Indonesia terhadap praktik penjajahan yang masih berlangsung.
Kritik terbuka dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperlihatkan bahwa keputusan Indonesia bergabung dengan Board of Peace menyisakan pesoalan serius. Ketika sebuah forum perdamaian tidak melibatkan Palestina sebagai pihak yang terdampak konflik secara langsung, sementara Israel yang memiliki posisi dominan justru menjadi bagian dari Board of Peace (BoP), maka misi perdamaian tersebut layak dipertanyakan. Pandangan MUI ini memperkuat kegelisahan publik bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengaburkan prinsip keadilan dan kemanusiaan yang selama ini menjadi pijakan politik luar negeri Indonesia.
Ironisnya, di tengah narasi perdamaian yang dibangun melalui Board of Peace, Israel justru melakukan tindakan agresif di Gaza. Fakta ini semakin menegaskan kontradiksi yang sulit diabaikan: Sebuah forum perdamaian yang di dalamnya terdapat pihak yang masih melakukan kekerasan terhadap rakyat Palestina. Kondisi ini memperkuat keraguan publik terhadap efektivitas dan integritas misi perdamaian tersebut.
Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu diajukan bukanlah apakah Indonesia ingin terlibat dalam perdamaian, melainkan perdamaian seperti apa yang ingin diperjuangkan. Perdamaian yang adil harus inklusif, menghadirkan korban sebagai subjek, dan berangkat dari pengakuan ketidakadilan yang terjadi. Jika tidak, perdamaian hanya akan menjadi narasi kosong yang menguntungkan pihak-pihak yang berkuasa.
Indonesia perlu meninjau ulang keterlibatannya dalam Board of Peace. Bukan karena menolak perdamaian, tetapi justru karena ingin memastikan bahwa perdamaian tidak kehilangan makna kemanusiaannya. Dalam isu Palestina, keberpihakan pada korban bukanlah sikap ekstrem, melainkan konsistensi terhadap nilai-nilai yang selama ini dijunjung Indonesia.




