Menu

Mode Gelap
Tasyakuran dan Pengesahan Warga Baru Tingkat 1 PSHT Cabang Pontianak Berlangsung Dengan Sukses Kapolda Kalbar, Pejabat Baru Tekankan Kolaborasi dan Inovasi  How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers

Berita Kalbar · 21 Mei 2025 11:47 WIB ·

Pontianak Beraksi: Wakil Walikota Larang Main Layangan, Pelanggar Didenda Rp500.000


 Pontianak Beraksi: Wakil Walikota Larang Main Layangan, Pelanggar Didenda Rp500.000 Perbesar

beritaborneo.co.id/ – Pemerintah Kota Pontianak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) terus meningkatkan razia terhadap aktivitas bermain layangan, terutama yang menggunakan benang gelasan dan kawat.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menekankan bahwa permainan layangan ini sangat membahayakan dan telah memicu sejumlah insiden serius, bahkan mengakibatkan kematian.

“Kalau terkena leher dan terputus karena gelasan, bisa langsung meninggal. Ini sangat serius,” tegasnya saat diwawancarai usai menjadi pembina upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 di halaman Kantor Wali Kota, Selasa (20/5/2025).

Selain risiko langsung terhadap keselamatan pengendara, layangan berbahan kawat juga dapat menyebabkan korsleting listrik jika tersangkut kabel, yang berdampak pada pemadaman dan mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan industri rumahan.

Bahasan menegaskan bahwa penanganan permainan layangan tidak bisa hanya mengandalkan Satpol PP. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut terlibat dalam pencegahan, khususnya para tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pengurus RT dan RW.

“Kami terus mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, serta RT dan RW untuk aktif mengedukasi warganya. Masyarakat harus tahu bahwa ini bukan sekadar permainan, ini soal keselamatan jiwa,” ujar Bahasan.

Razia terhadap permainan layangan akan terus digalakkan, dan sanksi bagi pelanggar akan diberlakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

Saat ini, denda maksimal mencapai Rp500 ribu, namun tidak menutup kemungkinan akan ditingkatkan jika belum memberi efek jera.

“Kalau tidak ada efek jera, bukan tidak mungkin dendanya akan dinaikkan,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan RT dan RW dalam memantau serta melaporkan lokasi rawan permainan layangan. Apalagi, insentif untuk RT dan RW direncanakan meningkat tahun depan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka.

“Kami sangat berharap RT dan RW bisa lebih aktif dalam mengedukasi warganya. Jangan sampai ketika sudah ada korban, baru menyalahkan pemerintah dan aparat. Padahal, bisa saja korban itu berasal dari keluarga pemain layangan itu sendiri atau masyarakat yang tidak tahu menahu,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menyampaikan bahwa pihaknya secara rutin melakukan penertiban karena permainan layangan ini sudah sangat meresahkan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Coba bayangkan, jika yang terkena tali layangan itu salah satu anggota keluarga dari pemain layangan, anak, istri atau keluarganya. Jangan hanya memikirkan kesenangan sendiri tetapi membahayakan bagi orang lain,” ucapnya prihatin.

Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberlakukan. Identitas pelanggar sudah mulai diamankan untuk penjatuhan sanksi.

“Kami akan menjatuhkan sanksi terhadap pemain layangan,” pungkasnya. *

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Admin

Baca Lainnya

MUI Kalimantan Barat Deklarasi Empat Komitmen Keumatan dan Kebangsaan

4 Desember 2025 - 07:54 WIB

PC IPNU dan IPPNU Bengkayang Gelar Konfercab ke I, Ini Harapan Ketua PW IPNU Kalbar

28 Juli 2025 - 20:25 WIB

Putri Kalbar, Ismiyati Raih Emas Untuk Kalbar Diajang Fornas VIII Di NTB

28 Juli 2025 - 19:44 WIB

Sejumlah OKP Nyatakan Siap Dukung Remaja Parit Haji Abdurrahman dalam Menjaga Lingkungan

28 Juli 2025 - 14:41 WIB

Harisson Sah dilantik sebagai Ketua Umum MW KAHMI Kalbar, Misi Pembangunan SDM dan Pemanfaatan SDA

27 Juli 2025 - 18:13 WIB

Prof. Dr. Ibrahim, MA: Generasi Muda Lintas Agama adalah Kunci Perdamaian Bangsa

27 Juli 2025 - 17:07 WIB

Trending di Berita