JAKARTA– Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) yang akan berlaku dalam waktu dekat. Kenaikan tarif ini disebut akan bervariasi antara 8 persen hingga 15 persen, tergantung zona wilayah operasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan bahwa pembahasan teknis terkait penyesuaian tarif ini telah memasuki tahap akhir.
“Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan. Bervariasi, ada yang naik 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan,” ujar Aan dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Senin (1/7/2025) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Tarif Baru Ojol: Berdasarkan Zona
Penyesuaian tarif nantinya masih akan merujuk pada skema zonasi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, yang membagi tarif ojol menjadi tiga zona:
Zona I
Wilayah: Sumatera, Jawa (di luar Jabodetabek), dan Bali
Tarif saat ini: Rp 1.850 – Rp 2.300 per kilometer
Potensi kenaikan: Hingga ±15%
Zona II
Wilayah: Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Tarif saat ini: Rp 2.600 – Rp 2.700 per kilometer
Potensi kenaikan: ±8% – 10%
Zona III
Wilayah: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua
Tarif saat ini: Rp 2.100 – Rp 2.600 per kilometer
Potensi kenaikan: Bervariasi
Kemenhub juga dijadwalkan akan memanggil sejumlah perwakilan perusahaan aplikator ojol pada Selasa (1/7) guna membahas implementasi regulasi baru. Pertemuan tersebut diperkirakan akan membahas skema tarif, dampak operasional, serta perlindungan bagi pengemudi dan konsumen.



