BERITABORNEO.CO.ID – Jakarta, 1 Januari 2025 – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai hari ini.
Kenaikan ini diterapkan secara selektif, hanya untuk barang dan jasa yang tergolong mewah, sementara barang dan jasa lainnya tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11%.
Keputusan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang telah menetapkan kenaikan PPN secara bertahap. Sebelumnya, tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% pada April 2022, dan kini menjadi 12%.
Kenaikan PPN 12% berlaku untuk barang-barang seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, rumah mewah dengan nilai tertentu, serta jasa terkait penggunaan barang-barang tersebut.
Adapun kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan transportasi umum tetap dibebaskan dari PPN.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan PPN ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara sambil tetap melindungi daya beli masyarakat.
“Kenaikan tarif ini hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah untuk menjaga keadilan dan keseimbangan ekonomi,” ujar Presiden.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemerataan ekonomi dan memperkuat fiskal negara.
“Kami memastikan kebutuhan dasar masyarakat tidak terdampak kenaikan tarif ini,” katanya.
Kebijakan ini menuai beragam respons dari masyarakat dan pelaku usaha. Sebagian pihak mendukung langkah ini sebagai upaya meningkatkan pendapatan negara, sementara lainnya mengkhawatirkan dampaknya terhadap sektor ekonomi tertentu.