DESA PAMATANG TUJUH – Persoalan hak pensiun pekerja PT PLD di Desa Pamatang Tujuh menjadi perhatian setelah muncul aspirasi yang mempertanyakan masa kerja dan besaran uang pensiun yang diterima pekerja.
Dalam poster aspirasi yang beredar, pekerja menyebut telah mengabdi selama 15 tahun, sementara dalam data resmi yang mereka persoalkan tercatat masa kerja hanya 13 tahun. Perbedaan tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dipertanyakan karena dinilai dapat berpengaruh terhadap hak pekerja ketika memasuki masa pensiun.
Masa kerja 15 tahun dipertanyakan
Aspirasi tersebut mempertanyakan ke mana perhitungan dua tahun masa pengabdian yang disebut tidak tercantum dalam data resmi. Pekerja meminta adanya transparansi mengenai data masa kerja dan dasar perhitungan hak mereka.
Persoalan masa kerja menjadi penting karena masa kerja dapat berkaitan dengan perhitungan hak pekerja, termasuk hak yang diterima ketika hubungan kerja berakhir atau pekerja memasuki masa pensiun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja yang berlaku.
Status buruh harian lepas turut disoroti
Selain persoalan masa kerja, poster tersebut juga menyoroti status pekerja yang disebut sebagai buruh harian lepas (BHL) meskipun telah bekerja dalam jangka waktu panjang.
Dalam aspirasi yang disampaikan, kondisi tersebut dipertanyakan karena pekerja disebut telah bekerja secara terus-menerus dalam waktu yang cukup lama. Mereka meminta agar status hubungan kerja dan penerapan ketentuan ketenagakerjaan terhadap pekerja tersebut dapat diperiksa secara transparan.
Poster itu juga menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian dengan PP Nomor 35 Tahun 2021. Namun, dugaan tersebut tentunya perlu diverifikasi berdasarkan dokumen hubungan kerja, masa kerja, jenis pekerjaan, serta kondisi faktual masing-masing pekerja.
Uang pensiun Rp6 juta dipersoalkan
Hal lain yang menjadi sorotan adalah besaran uang pensiun yang disebut hanya sekitar Rp6 juta.
Pekerja menilai jumlah tersebut perlu dikaji kembali berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta masa kerja yang sebenarnya. Mereka juga meminta adanya penjelasan mengenai dasar perhitungan pembayaran tersebut, termasuk apakah telah memperhitungkan seluruh komponen hak pekerja.
Besaran hak pensiun atau hak akibat berakhirnya hubungan kerja tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan masa kerja semata, karena perhitungannya dapat bergantung pada status hubungan kerja, alasan berakhirnya hubungan kerja, upah, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Minta Disnaker dan Kemnaker melakukan pemeriksaan
Melalui aspirasi tersebut, pekerja menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya meminta pemberian hak pensiun sesuai dengan aturan hukum, transparansi data masa kerja karyawan, serta perhatian dan pemeriksaan dari instansi ketenagakerjaan.
Mereka berharap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten maupun Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) dapat melakukan klarifikasi atau pemeriksaan apabila memang terdapat laporan mengenai dugaan ketidaksesuaian hak pekerja.
Pemeriksaan diperlukan agar persoalan tersebut dapat dilihat berdasarkan dokumen dan fakta yang sebenarnya, sehingga baik pekerja maupun perusahaan memperoleh kepastian mengenai hak dan kewajibannya.













