Seedbacklink
Hukum  

Tidak Patut Dicontoh! Kepala SPPG di Sungai Raya Hina Akuntan Seorang Difabel

Sppg

KUBU RAYA – Dugaan tindakan perundungan hingga ancaman terjadi di lingkungan kerja SPPG. Seorang karyawan melaporkan atasannya terkait serangkaian kejadian yang dinilai merugikan secara mental dan menciptakan rasa tidak aman di tempat kerja.

Peristiwa tersebut bermula pada 19 Februari 2026, saat kunci mobil operasional SPPG terbawa pulang oleh salah satu atasan berinisial BWF karena kelalaian. Pada hari yang sama, SPPG dijadwalkan melakukan distribusi. Menyadari kesalahannya, yang bersangkutan mengirimkan kunci tersebut melalui jasa ojek online.

Namun, permasalahan muncul ketika biaya pengiriman tersebut diminta untuk dibayarkan menggunakan uang petty cash kantor, meskipun kesalahan berasal dari pihak yang bersangkutan. Permintaan tersebut ditolak oleh karyawan yang bersangkutan, karena dinilai tidak sesuai prosedur.

Penolakan tersebut diduga memicu emosi, hingga yang bersangkutan melakukan tindakan verbal berupa cacian dan penghinaan, termasuk menyangkut kondisi fisik korban, yang disampaikan melalui grup WhatsApp internal.

Keesokan harinya, pada 20 Februari 2026, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Koordinator Regional berinisial AK. Setelah laporan disampaikan, korban kemudian dihubungi oleh Koordinator Wilayah berinisial HT, untuk melakukan pertemuan dan klarifikasi terkait kejadian tersebut.

Selanjutnya, pada 21 Februari 2026, dilakukan mediasi antara pihak-pihak terkait yang berlangsung di salah satu kafe di Pontianak. Dalam mediasi tersebut, BWF menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban. Meski demikian, korban mengaku masih belum dapat sepenuhnya menerima kejadian yang dialaminya.

Permasalahan kembali memanas pada 23 Februari 2026, saat yang bersangkutan mendatangi kantor SPPG dan memanggil beberapa karyawan untuk berkumpul. Dalam pertemuan tersebut, ia diduga berupaya menghapus jejak pesan cacian yang sebelumnya telah dikirim, dengan membuka perangkat laptop tanpa izin serta meminta akses ke ponsel karyawan.

Tak hanya itu, korban juga mengaku menerima ancaman secara langsung dengan pernyataan yang membuatnya merasa terintimidasi dan tidak aman saat berada di lingkungan kerja.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih menjadi perhatian internal dan diharapkan dapat ditindaklanjuti secara serius guna menciptakan lingkungan kerja yang aman, profesional, dan bebas dari tindakan perundungan. (Tim)

RajaBackLink.com