Pontianak, beritaborneo.co.id – Ditetapkannya Sudianto alias Aseng jadi tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha tambang bauksit bikin Kejaksaan Agung menuai perhatian besar soal pengelolaan tambang di Kalimantan Barat. Meskipun melibatkan PT Quality Sukses Sejahtera, insiden ini ternyata bukan sekadar urusan perusahaan semata – melainkan cermin dari lemahnya aturan hukum di wilayah setempat.
Bukan cuma warga biasa, kelompok sosial juga ikut heran kenapa pertambangan bauksit raksasa bisa terus jalan begitu saja dalam hitungan tahun tanpa dihentikan secara hukum. Mahasiswa turut menyoroti hal ini, mereka tidak mengerti mengapa tak ada langkah pasti dari pihak berwenang meski dampaknya sudah lama tampak. Padahal suara protes muncul berkali-kali, tetapi operasi itu tetap berlangsung seolah-olah tidak pernah tersentuh aturan.
Sorotan Terhadap Penegakan Hukum
Bukan cuma soal PT QSS saja yang mencuatkan masalah, tindakan terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin juga jadi sorotan belakangan ini di Kalimantan Barat. Meski begitu, para penambang lokal tetap kerap kena imbasnya – dari alat disita sampai ponton dibakar, katanya demi menjaga alam.
Bukan cuma sekali dua kali, kegiatan menambang bauksit tanpa izin ternyata terus hidup meski sudah pakai ekskavator besar, puluhan truk pengangkut, bahkan punya pelabuhan sendiri. Sejak 2017 sampai 2025, geraknya nyaris tak tersentuh oleh aparat setempat.
Publik mulai memperhatikan langkah Kejaksaan Agung mengambil alih kasus ini, apalagi sebelumnya ada ucapan kalau tak ditemukan penambangan liar di sana. Tiba-tiba saja situasinya berubah arah setelah pernyataan itu keluar dari pihak terkait. Masyarakat pun mulai menyoalkan konsistensi informasi yang disampaikan. Hal seperti ini jarang sekali luput dari sorotan saat melibatkan instansi hukum besar. Kini semua mata tertuju pada proses selanjutnya tanpa banyak bicara.
Dugaan Modus Dokumen dan Keterlibatan Oknum
Berdasarkan temuan Kejagung, Aseng menjadi sosok yang sesungguhnya mengendalikan perusahaan itu. Selain dia, petugas turut mengamankan beberapa orang – ada dari tim direksi, tenaga konsultan izin, serta satu pegawai analis tambang di lingkungan Ditjen Minerba ESDM.
Bisa jadi kasus ini melibatkan trik bernama “dokumen terbang”, di mana dokumen sah perusahaan dipakai buat menyamarkan tambang dari area yang sebenarnya tak masuk dalam wilayah izin resmi. Tindakan itu membuat hasil galian tampak legal padahal tidak.
BADKO HMI Kalbar Minta Evaluasi Kinerja Aparat
Bukan cuma soal aturan yang longgar, menurut Ardiya Nashrullah dari BADKO HMI Kalbar, tapi juga sikap acuh terhadap pelanggaran membuat kasus ini mencuat. Di sana, pengawasan jalan di tempat, seolah tak ada yang peduli. Ia menyebut kondisi itu seperti lampu merah tanpa polisi – ada, tetapi tidak berfungsi. Dampaknya, kesenjangan antara peraturan dan kenyataan makin melebar. Penegakan hukum bukan sekadar prosedur, melainkan keharusan yang kerap ditinggalkan.
Bisa jadi, alat-alat besar dari tambang skala besar itu merusak jalan umum, tetapi mustahil petugas setempat tidak tahu soal ini. Keberadaan mesin segede gini pasti mencolok, apalagi kalau sampai mengganggu fasilitas warga.
“Penegakan hukum di Kalbar terkesan tegas terhadap masyarakat kecil, tetapi lemah ketika berhadapan dengan korporasi besar. Kami meminta Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran aparat penegak hukum di Kalimantan Barat,” ujar Ardiya dalam pernyataan sikapnya.
Bukan cuma soal satu nama, proses hukum harus tetap jalan kata dia. Dari Kalbar, BADKO HMI takkan tinggal diam begitu saja. Selama kasus ini belum tuntas, mereka akan terus memantau setiap langkah yang diambil. Tidak lantas berhenti saat ada tersangka pun sudah ditetapkan.
“Kami berharap pengusutan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal,” tambahnya.
Desakan Investigasi Internal
Bukan cuma itu, sorotan tajam turut datang dari LIBAPAN – sebuah lembaga yang fokus pada pengawasan aparatur negara. Tindakan diam terhadap praktik tambang liar dinilainya layak menjadi bahan galian informasi oleh penyidik dalam tubuh penegak hukum.
Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etika bisa dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri, sebab LIBAPAN turut menyampaikan dorongan itu. Selain itu, ada juga potensi aliran dana dari kegiatan tambang liar yang perlu ditelusuri lebih jauh. Tidak hanya soal kode etik, isu pengamanan yang dibayar secara gelap pun ikut menjadi sorotan dalam kasus ini. Meskipun begitu, fokus tetap pada langkah-langkah verifikasi yang harus dijalankan lembaga terkait.
Ujian Penegakan Hukum
Pengadilan kasus PT QSS tampaknya menguji sejauh mana aturan betul-betul ditegakkan di bidang tambang. Di sisi lain, selain merugikan keuangan negara, praktik penambangan tanpa izin dikait-kaitkan dengan rusaknya jalanan, dasar sungai yang menebal karena lumpur, serta bentrokan soal kepemilikan lahan di beberapa daerah.
Bukan cuma soal vonis, orang-orang mulai mengamati alur penyidikan lebih jauh. Tidak tertutup kemungkinan kasus ini menyentuh aktor tambahan yang disebut ikut campur di balik layar. Gerakan aparat hukum jadi sorotan tajam saat ini. Belum pasti ke mana arahnya, tetapi tekanan dari luar terasa makin nyata. Ada dugaan keterlibatan pihak ketiga yang selama ini luput dari perhatian. Langkah-langkah resmi belum sepenuhnya terlihat jelas oleh publik pertambangan ilegal di Kalimantan Barat. (Tim)














