Opini  

Bencana Karhutla di Kalimantan Barat Selalu Terjadi: Pemerintah Tidak Pernah Belajar?

Habib Mulyadi // Mahasiswa S2 Ilmu Pemerintahan Universitas Padjajaran
Deskripsi Gambar

Setiap tahunnya Provinsi Kalimantan Barat selalu menghadapi bencana alam yang sama yaitu Kabut asap. Tahun 2026 ini menjadi tahun yang sangat mencekam. Dimana berdasarkan data pemutakhiran berkala dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga akhir Agustus 2026 tercatat sebanyak 64 titik api aktif (firespot) yang tersebar di wilayah Kalimantan Barat. Hingga 27 Agustus 2026, situasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat semakin kritis dengan total luas area terbakar mencapai 38.310,86 hektare, menjadikannya wilayah terdampak terluas di seluruh Indonesia.

Penyebab karhutla utamanya diakibatkan oleh aktivitas manusia-manusia yang tidak bertanggungjawab. Faktor alam seperti kemarau berkepanjangan yang menyebabkan kekeringan, kemudian bersamaan dengan El Niño di lanjutkan dengan angin kencang hari ini hanyalah faktor pendukung yang menyebabkan api mudah muncul dan menyebar.

Masyarakat pribumi pulau Borneo dalam hal ini juga di Kalimantan Barat memiliki budaya atau kearifan lokal dalam membersihkan lahan yang akan digunakan untuk berladang, yaitu dengan membakar lahan tersebut. Membakar lahan memberikan nilai tambah, selain dari pada lahan akan menjadi bersih dengan mudah, adanya proses pembakaran tumbuhan menjadi abu kaya akan unsur hara instan akan membuat tanah menjadi lebih subur.

Akan tetapi, dalam melakukan pembakaran hutan yang akan digunakan untuk berladang, masyarakat perlu berhati-hati. Sebab, jika tidak maka akan dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan, sosial, bahkan masyarakat itu sendiri.

Oleh karena itu, demi menjaga kelestarian budaya dan kearifan lokal ditengah berkehidupan berbangsa dan bernegara, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Perda No. 1 Tahun 2022 ini memiliki value yang autentik dalam menjaga budaya dan kearifan lokal pribumi Kalimantan Barat dalam berladang sekaligus mengatur batasan agar kearifan lokal tidak kemudian menjadi bencana yang merugikan alam dan manusia itu sendiri. Perda No. 1 Tahun 2022 ini memuat tata cara pembakaran hutan dilakukan, mulai dari sebelum, hingga sampai pada proses pembakaran selesai. Sebagai contoh, luas wilayah yang boleh di bakar maksimal 2 hektare yang kemudian setiap sisinya diberi sekat agar api tidak dapat melahap melebihi maksimal batas yang telah ditentukan. Selain itu, yang paling penting adalah masyarakat yang akan berladang terlebih dahulu harus melaporkan rencana aktivitasnya kepada pemerintah setempat dalam hal ini Pemerintah Desa, dan kemudian prosesnya akan diawasi langsung oleh pemerintah setempat pula. Secara regulasi hal ini sudah sangat kuat.

Pertanyaannya saat ini, kenapa Karhutla masih terjadi bahkan berulang kali tiap tahunnya? Hingga hari ini kita melihat bagaimana dampak yang sangat besar terjadi akibat karhutla, bahkan pemberitaannya masuk dalam pemberitaan internasional, sebab yang terdampak bukan hanya Indonesia, melainkan negara yang memiliki kedekatan territorial dengan Indonesia di tanah Kalimantan seperti Malaysia juga terkena dampak.

Hal ini terjadi tidak lain dan tidak bukan adalah akibat bobroknya implementasi Perda No.1 Tahun 2022 oleh pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Barat. Bahkan Presiden mengintruksikan agar Perda No. 1 Tahun 2022 ini dicabut. Pemerintah Daerah melalui Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menyatakan akan menindak lanjuti intruksi Presiden yang kemudian memicu munculnya gerakan masyarakat melakukan aksi penolakan terhadap pencabutan Perda No. 1 Tahun 2022, karena akan mengikis budaya masyarakat yang selama ini telah terjaga.

Setelah dilakukan demo oleh masyarakat, akhirnya Perda No. 1 Tahun 2022 tidak akan dicabut dan akan didiskusikan kembali bersama dengan DPRD Prov. Kalimantan Barat serta elemen masyarakat untuk penguatan terhadap tetap diberlakukannya Perda ini. Tindakan Pemda Kalbar tersebut mengindikasikan bahwa Pemerintah Daerah sendiri kurang memahami bagaimana Perda No. 1 Tahun 2022 ini ada dan berjalan dalam menjaga kearifan lokal agar tetap lestari bersamaan dengan kelestarian lingkungan sosialnya juga.

Bukti kebobrokan lainnya dapat dilihat dari banyaknya titik api yang ada di Kalimantan Barat, untuk mengungkapkan siapa yang menjadi dalangnya hal ini begitu sulit. Artinya mekanisme pelaporan kepada pemerintah setempat sebelum pelaksanaan pembakaran telah tidak berjalan. Akibatnya kebakaran terjadi dimana-mana dan si jago merah telah meluluh-lantahkan hutan Kalimantan Barat hingga mencapai 38.310,86 hektare berdasarkan data sampai saat ini.

Dengan banyaknya titik api di Kalimantan Barat juga membuktikan bahwa sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2022 serta mitigasi bencana karhutla telah gagal dilakukan bahkan berulang kali tiap tahunnya, seolah-olah pemerintah tidak pernah belajar dari bencana karhutla yang telah terjadi tiap tahunnya.

Perlu digaris bawahi bahwa Perda No. 1 Tahun 2022 membatasi bahwa yang dapat membuka lahan dengan metode tradisional pembakaran hanya masyarakat adat setempat, dan dibatasi hanya 2 hektare. Akan tetapi, apa yang terjadi di Kalimantan Barat? Berdasarkan uji spasial peta izin usaha, mayoritas dari puluhan ribu titik panas nyatanya berada di dalam kawasan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) telah secara tegas melarang pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran. Pasal 69 ayat (1) huruf h secara tegas menyatakan bahwa “setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”. Istilah “setiap orang” di sini mencakup orang perseorangan maupun badan usaha (korporasi).

Akibatnya beberapa perusahaan seperti PT WEL, PT FI (Sanggau), PT MPK, dan PT WSP telah dijatuhi sanksi dan beberapa lainnya sedang dilakukan investigasi akibat kelalaian yang mereka perbuat. Fakta ini telah membuktikan bahwa AMDAL yang merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh perusahaan untuk mendapatkan legalitas sebelum melakukan penggarapan hanya menjadi dokumen formalitas yang tidak memiliki nilai dimata perusahaan atau bahkan mungkin oleh pemerintah itu sendiri akibat kelalaiannya dalam mengawasi tindakan yang dilakukan perusahaan?

Lantas apa yang paling mendesak untuk dilakukan sekarang?

Hingga saat ini, titik api di Kalimantan Barat masih ada di mana-mana tersebar diberbagai wilayah di Provinsi Kalimantan Barat. Oleh karena itu, tuntutan penanganan serius oleh Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Pusat agar dapat segera melakukan tindakan-tindakan strategis menjadi sebuah kewajiban. Bahwa hari ini pemerintah tidak hanya bertindak sendiri, akan tetapi juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk dapat bersama-sama mengatasi bencana karhutla ini.

Berikutnya adalah melakukan investigasi serta penindakan tegas kepada pelaku pembakaran hutan yang tidak berizin baik masyarakat maupun Perusahan yang telah melanggar Peraturan Perundang-undangan sehingga menyebabkan bencana karhutla yang berkepanjangan. Hal ini menjadi wajib dilakukan sebagai pembuktian bahwa pemerintah berkerja dengan benar, utamanya dalam mengatasi bencana karhutla yang terjadi saat ini, sekaligus menjadikan pelaku sebagai contoh bagi masyarakat hingga perusahaan agar memperhatikan langkahnya dalam bertindak.

Pemerintah wajib tobat ekologis dan melakukan evaluasi serta perbaikan terhadap pelaksanaan Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal diseluruh tingkatan Pemerintah baik Provinsi hingga Desa. Perda ini harus benar-benar dijalankan dengan sebagaimana mestinya, agar pemerintah dapat dengan mudah melakukan pemetaan terhadap pembakaran hutan. Selain itu, peningkatan pengawasan terhadap perusahaan yang berjalan tidak berhenti sampai pada mereka berhasil mengantongi AMDAL, akan tetapi pada proses pelaksanaan di lapangan juga harus benar-benar diawasi agar pada prosesnya, mereka benar-benar menjalankan AMDAL tersebut tidak sebagai dokumen formalitas melainkan menjadi dasar dalam melakukan tindakan dan agar tidak merugikan lingkungan serta masyarakat,

Terakhir, seluruh elemen pemerintah yang bertanggungjawab wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat hingga ke pelosok daerah dan melakukan berbagai simulasi penanganan bencana karhutla bersama seluruh elemen masyarakat agar dapat memitigasi bencana karhutla yang akan datang kedepannya.

Referensi:

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), https://share.google/y9WXNLmNc9gbwkBzI

Peraturan Daerah Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, https://share.google/7y2hPxilhnAlJ1SaI

Badan Nasinonal Penanggulangan Bencana, 2026. Optimalkan Peluang Hujan Atasi Karhutla di Langit Kalbar. https://www.bnpb.go.id/berita/optimalkan-peluang-hujan-atasi-karhutla-di-langit-kalbar

Antara Kalbar, 2026. Karhutla di Kalbar pada Januari-Agustus mencapai 38.310 hektare. https://kalbar.antaranews.com/berita/710215/karhutla-di-kalbar-pada-januari-agustus-mencapai-38310-hektare

Media Indonesia, Presiden Perintahkan Cabut Perda yang Bolehkan Bakar Lahan. https://x.com/mediaindonesia/status/2091449438871126499

Wahyu Praditya Purnama, Pemerintah Bidik 335 Perusahaan dalam Kasus Karhutla, 6 Korporasi Langsung Kena Sanksi. Inilah.com, https://www.inilah.com/pemerintah-bidik-335-perusahaan-dalam-kasus-karhutla-6-korporasi-langsung-kena-sanksi

 

seedbacklink