OPINI – Setiap 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM). Peringatan ini seharusnya menjadi momentum refleksi atas komitmen negara dalam melindungi warganya. Namun, di Kalimantan Barat, Hari HAM justru menghadirkan ingatan pahit bahwa persoalan pelanggaran HAM belum benar-benar diselesaikan, bahkan cenderung berulang.
Kilas balik sejarah membawa kita pada peristiwa Juni Berdarah 14 Juni 2000 di Pontianak. Dalam peristiwa itu, Syafaruddin, mahasiswa Politeknik Negeri Pontianak, tewas akibat tindakan aparat. Tragedi tersebut menjadi simbol kegagalan negara melindungi hak paling mendasar, yakni hak untuk hidup. Dua puluh lima tahun berlalu, namun penyelesaian kasus tersebut tak pernah benar-benar tuntas. Ia tetap menjadi luka sejarah yang menggantung.
Ketiadaan keadilan atas kasus-kasus lama inilah yang melahirkan impunitas. Ketika pelanggaran HAM masa lalu dibiarkan tanpa pertanggungjawaban yang jelas, kekerasan serupa menemukan ruang untuk terus berulang. Pola ini kembali terlihat dalam peristiwa yang lebih mutakhir.
Pada 27–29 Agustus 2025, demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil di Pontianak berujung pada tindakan represif aparat. Sejumlah peserta aksi mengalami luka-luka akibat penggunaan kekuatan yang berlebihan. Peristiwa ini menunjukkan bahwa pendekatan keamanan masih kerap ditempatkan di atas prinsip perlindungan HAM, terutama dalam merespons ekspresi kritis warga. Impunitas tidak hanya hadir dalam bentuk kekerasan fisik, tetapi juga melalui instrumen hukum.
Menjelang peringatan Hari HAM, Kepala Adat Dusun Lelayang, Kabupaten Ketapang, Tarsisius Fendy Sesupi, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait konflik antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan. Penetapan tersebut menuai kritik luas karena dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pembela masyarakat adat. Terlepas dari klaim bahwa perkara ini merupakan kasus pidana murni, konteks konflik agraria dan posisi Fendy sebagai kepala adat tidak dapat diabaikan.
Jika ditarik dalam satu benang merah, Juni Berdarah 2000, represivitas aparat dalam demonstrasi Agustus 2025, hingga penetapan status hukum terhadap Tarsisius Fendy menunjukkan persoalan yang sama: impunitas dalam penegakan HAM. Negara tampak gagal belajar dari sejarah, sehingga pelanggaran HAM terus berulang dalam bentuk yang berbeda. Hari HAM seharusnya menjadi ruang evaluasi serius bagi negara.
Pertama, negara wajib menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk Juni Berdarah 2000, sebagai prasyarat memutus mata rantai impunitas.
Kedua, aparat keamanan harus dievaluasi secara menyeluruh agar pendekatan represif terhadap aksi sipil tidak terus berulang dan melanggar hak warga negara.
Ketiga, penegakan hukum harus menghentikan praktik kriminalisasi terhadap pembela HAM dan masyarakat adat, sebagaimana tercermin dalam kasus Tarsisius Fendy Sesupi.
Tanpa keberanian politik untuk menjalankan tiga agenda tersebut, demokrasi akan terus berjalan di atas luka yang belum sembuh, dan peringatan Hari HAM tak lebih dari seremoni tanpa makna.
Penulis: Radeanta Husna, Wasekum Bidang PTKP HMI Komisariat FISIP Cabang Pontianak.