Kalbar – Hesty Putri Riani Ketua Umum Kohati Badko HMI Kalimantan Barat menyampaikan pernyataan sikap dalam Aksi Demonstrasi 3 September 2025) DRPD Provinsi Kalimantan Barat (Ruang Paripurna)
Melihat Kondisi saat ini dari beberapa informasi yang telah kami pahami bahwa Negara wajib hadirkan akuntabilitas, Hentikan Tindakan represif dan kekerasan aparat kepolisian, dengarkan aspirasi Masyarakat sipil dan Perempuan di Tengah Himpitan Kondisi sosial dan Ekonomi.
Dalam menyikapi perkembangan dinamika sosial dan politik yang terjadi akhir-akhir ini, baik di wilayah Provinsi Kalimantan Barat maupun secara nasional.
Ada beberapa point penting yang menjadi pernyataan sikap Kohati Badko Kalimantan Barat.
Kami Kohati BADKO HMI Kalimantan Barat dengan penuh rasa tanggung jawab moral, kebangsaan, dan kemanusiaan, menyampaikan sikap sebagai berikut :
1) Mengadopsi narasi oleh Komnas Perempuan bahwa Kami Kohati BADKO Kalbar mengecam keras Tindakan kekerasan aparat kepolisian terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan pada 25 – 29 Agustus 2025. Penyampaian aspirasi masyarakat yang dilakukan melalui aksi unjuk rasa dijamin oleh pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar RI 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat serta pasal 19 Konvenan Hak-hak sipil Politik yang disahkan melalui UU No.12 tahun 2005, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
2) Menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas jatuhnya korban jiwa maupun luka-luka akibat peristiwa yang terjadi belakangan ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan.
3) Menolak Kekerasan dan aksi Anarkis dengan tegas, perusakan fasilitas umum, maupun Tindakan kekerasan yang mencederai ajaran agama dan nilai luhur bangsa.
4) Mengecam Tindakan Represif Aparat di Maluku Utara terhadap aktivis Perempuan yang menimpa saudari kami (Aisun Salim) Kader Kohati sekaligus Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan BADKO HMI Maluku Utara.
5) Mendesak KAPOLRI agar segera memproses hukum aparat pelaku pemukulan secara terbuka, tegas, dan berkeadilan.
6) Menuntut adanya jaminan perlindungan menyeluruh bagi aktivis, khususnya Perempuan dalam menjalankan perannya di ruang publik.
7) Menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap segala bentuk upaya adu domba antaragama,anatar suku, maupun antar golongan, serta benturan antara masyarakat dan aparat keamanan.