beritaborneo.co.id/. Pontianak – Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, telah menetapkan kebijakan strategis dalam pelestarian cagar budaya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pelestarian, termasuk pendaftaran, pengelolaan kawasan, insentif, kompensasi, pengawasan, dan pendanaan cagar budaya. Setiap individu yang memiliki atau menguasai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) diwajibkan untuk mendaftarkannya kepada bupati atau wali kota tanpa dipungut biaya. Selain itu, masyarakat umum didorong untuk berpartisipasi aktif dalam pelestarian cagar budaya melalui pemberian informasi, pengumpulan data, dan pengawasan proses pendaftaran.
Dalam upaya memperkuat pengelolaan museum dan cagar budaya, Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, mengumumkan pembentukan Dewan Pengawas Museum dan Cagar Budaya pada Januari 2025. Dewan ini terdiri dari tokoh-tokoh nasional yang berperan dalam memberikan arahan strategis, pengawasan, serta evaluasi program-program terkait pelestarian warisan budaya Indonesia.
Secara khusus, Istana Kadriah di Pontianak, sebagai salah satu cagar budaya penting, telah menjadi fokus berbagai inisiatif pelestarian. Pemerintah Kota Pontianak, misalnya, menganggarkan dana sebesar Rp2 miliar pada tahun 2014 untuk renovasi dan penataan kawasan Istana Kadriah. Namun, upaya renovasi ini menghadapi kendala, terutama dalam pengadaan kayu ulin berukuran panjang yang sesuai dengan struktur asli bangunan.
Selain itu, pada September 2024, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggagas program “Kota Pusaka Pontianak” yang mencakup kawasan Istana Kadriah dan Masjid Jami. Program ini bertujuan untuk melestarikan cagar budaya sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar melalui penataan kawasan heritage.
Kerja sama antara pemerintah dan berbagai pihak juga terlihat dalam upaya pelestarian Istana Kadriah. Pada Agustus 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menjalin kerja sama dengan Kesultanan Pontianak untuk melindungi kekayaan intelektual budaya, seperti tradisi Berseprah dan sulam kalengkang, melalui pendaftaran kekayaan intelektual.
Upaya pelestarian ini sejalan dengan kebijakan nasional yang mendorong pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya sebagai sumber daya budaya yang berkelanjutan. Partisipasi aktif masyarakat dan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, serta komunitas lokal menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga warisan budaya seperti Istana Kadriah.
Kebijakan Pelestarian Cagar Budaya dan Relevansinya terhadap Istana Kadriah Pontianak
Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, telah menetapkan kebijakan strategis dalam pelestarian cagar budaya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pelestarian, termasuk pendaftaran, pengelolaan kawasan, insentif, kompensasi, pengawasan, dan pendanaan cagar budaya. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa cagar budaya di seluruh Indonesia, termasuk Istana Kadriah Pontianak, dapat dilestarikan dengan pendekatan yang sistematis dan berkelanjutan.









