Pontianak – Kreator konten asal Pontianak, Kalimantan Barat, Riezky Kabah Nizar atau dikenal dengan nama Iky Kabah, dilaporkan ke pihak kepolisian. Pria berusia 22 tahun dengan akun TikTok @riezky.kabah yang memiliki 2,6 juta pengikut itu diduga membuat konten bernuansa penghinaan terhadap masyarakat Dayak.
Sebelumnya, Riezky juga pernah dilaporkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalbar usai videonya yang dianggap menghina profesi guru viral di media sosial. Laporan tersebut disampaikan Wakil Ketua PGRI Kalbar, Masturah, bersama sejumlah anggota PGRI ke Polda Kalbar pada Rabu, 26 Februari 2025.
Terbaru, pada 9 September 2025, akun TikTok Riezky kembali dilaporkan oleh elemen masyarakat adat Dayak melalui Ormas Pemuda Dayak dan Ormas Mangkok Merah Kalimantan Barat. Laporan itu terkait dugaan video yang berisi fitnah, penghinaan, serta konten bernuansa rasial yang diunggah di media sosial.
Dalam konten yang dibuatnya, tampak Risky Kabah berdiri di depan Rumah Radakng Pontianak, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak.
“Dukun sakti tinggal di rumah ini teman-teman. Namanya Rumah Radakng. Dulu suku Dayak sangat menganut ilmu hitam, makanya di Kalimantan Barat terkenal dengan kesaktiannya suku Dayak sama ilmu hitam,” kata Rizky.
Dalam video itu, Rizky menyebut bahwa “Suku Dayak sangat menganut ilmu hitam. Bahkan kerajaan Majapahit mengakui atas kesaktian ilmu hitam suku Dayak.” Video tersebut sudah dihapus oleh Rizky.
Dalam kalimat tersebut bisa menimbulkan tiga poin perlu diketahui.
1. Perlu di ketahui dalam menyebut “suku Dayak sangat menganut ilmu hitam” adalah bentuk stereotip negatif yang bisa dianggap merendahkan martabat satu kelompok etnis.
2. Mengaitkan sebuah suku dengan ilmu hitam atau kesaktian secara generalisasi dapat memicu sentimen, diskriminasi, dan konflik.
3. UUD ITE
Dari laporan yang masuk, Rizky diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi elektronik yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Jika terbukti bersalah, Rizky terancam hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.
Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB) Iyen Bagago. Kemudian pada Kamis (11/9), Iyen dan beberapa bagian dari ormas pelapor sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar.
“Kami sudah dimintai keterangan. Pertanyaannya banyak. Kami jawab apa yang kami ketahui saja. Kami sampaikan efek ke masyarakat terkait konten yang menyebutkan Rumah Radakng adalah rumah hantu dan masyarakat Dayak penganut ilmu hitam,” kata Iyen di lansir cnn (15/9).
Menurut Iyen, masyarakat Dayak sangat terpukul atas ucapan terlapor melalui akun media sosialnya. Menurut pihaknya, ucapan itu cenderung pada penghinaan.
“Masyarakat Dayak ini merasa terpukul, merasa dihina, dilecehkan dan diremehkan. Makanya semua ormas Dayak itu mendukung kita untuk melaporkan ini,” kata Iyen.












