NARASI – Demonstrasi adalah hak konstitusional setiap warga negara. Konstitusi memberikan ruang agar rakyat dapat menyampaikan aspirasi, kritik, maupun tuntutan kepada pemerintah. Namun, hak ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Tuntutan untuk menjadi bangsa yang lebih baik tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang inkonstitusional, apalagi radikal.
Dalam perspektif Islam, merusak fasilitas negara yang sejatinya merupakan milik umum sangat dilarang keras. Prinsip izhār al-maṣāliḥ ma‘a munāqaḍati al-maṣlaḥah bāṭil “menuntut kebaikan dengan cara yang bertentangan dengan kemaslahatan adalah kesalahan (bathil). Artinya, menjadi landasan etis sekaligus moral jika menuntut kebaikan dilakukan dengan baik pula. Tujuan baik tidak akan pernah menghasilkan yang baik jika ditempuh dengan jalan yang tidak baik (salah).
Perusakan fasilitas negara maupun tindakan penjarahan tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga bertentangan norma agama. Apalagi, bangsa ini dibangun atas dasar pengorbanan dan persatuan, sehingga tindakan anarkis justru mencederai cita-cita luhur para pendiri bangsa.
Oleh karena itu, setiap warga bangsa harus menjaga marwah perjuangan dengan cara-cara yang bermartabat agar mendapatkan hasil yang maslahat. Aspirasi hendaknya disampaikan secara damai, sesuai hukum, dan berorientasi pada kebaikan bersama. Dengan begitu, bangsa Indonesia akan semakin dewasa dalam berdemokrasi serta tetap kokoh dalam menjaga persatuan dan kesatuan.
Dr. Miskari, Lc,. M.H.I
(Ketua ISNU Kubu Raya dan pengurus FKUB Kalbar)