BERITABORNEO.CO.ID – KETAPANG, Asisten satu bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat hadiri rapat pandangan umum terkait aksi tuntutan penetapan Upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) diruangan rapat paripurna DPRD kabupaten ketapang. (15/01/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD kabupaten ketapang, dan turut hadir Aliansi Federasi Serikat Pekerja Buruh Kab. Ketapang dan plt kepala dinas ketenagakerjaan.
Terkait UMSK sektor pertambangan ini Asisten menjelaskan bahwa Pemerintah daerah telah mengeluarkan surat kepada Gubernur terkait upah minimum sektor pertambangan, dan telah mendapat balasan dari Gubernur Kalimantan Barat
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan upah minimum kabupaten/kota telah ditetapkan mulai pada bulan Desember 2024 dan akan dimulai pada bulan Januari 2025.
“Pada tahun 2025 upah minimum sektor pertambangan dan perindustrian dapat di usulkan kembali pada tahun yang akan datang melalu dewan pengupahan kabupaten ketapang”, jelas asisten saat membacakan surat balasan Gubernur Kalbar.
Disamping itu plt. Kepala dinas ketenagakerjaan maryadi asmui juga menambahkan bahwa upah minimun sektoral kabupaten tidak dapat di upayakan kembali, dewan pengupahan juga telah berkerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
” Untuk di tahun ini upah minimun sektoral kabupaten tidak dapat diupayakan kembali bahwa upah minimum tidak dapat diupayakan kembali pada tahun 2025 ini, dewan pengupahan telah bekerja sesuai aturan yang berlaku dan sudah memperjuangkan hak-hak buruh di Kabupaten Ketapang” jelas maryadi.
Sementara, Ketua komisi II DPRD kabupaten ketapang antoni salim berharap permasalahan terkait upah minimun sektoral kabupaten segera dapat di selesaikan dan di tuntaskan.
Ketua Federasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSBSI) Kabupaten Ketapang, pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa serikat buruh, ingin pemerintah daerah menetapkan UMSK Sektor pertambangan melalui Dinaskers terkait upah minimum serikat buruh di angkat tiga juta enam ratus. Tutupnya