Menu

Mode Gelap
Tasyakuran dan Pengesahan Warga Baru Tingkat 1 PSHT Cabang Pontianak Berlangsung Dengan Sukses Kapolda Kalbar, Pejabat Baru Tekankan Kolaborasi dan Inovasi  How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers

Berita Kalbar · 14 Jul 2025 22:43 WIB ·

Pulau Pengikik Harus Dikembalikan ke Pangkuan Kalimantan Barat: Kontrak Kolonial 1857 Tidak Sah sebagai Dasar Hukum Penegasan Wilayah


 Pulau Pengikik Harus Dikembalikan ke Pangkuan Kalimantan Barat: Kontrak Kolonial 1857 Tidak Sah sebagai Dasar Hukum Penegasan Wilayah Perbesar

PONTIANAK – Menanggapi polemik penetapan batas wilayah administratif yang melibatkan Pulau Pengikik di antara Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kepulauan Riau, Syarif Melvin Alkadrie, S.H., selaku Sultan Pontianak Ke IX sekaligus Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Barat, secara tegas menyatakan bahwa kontrak kolonial Belanda tahun 1857 tidak sah secara hukum dan tidak dapat dijadikan dasar penegasan wilayah dalam sistem hukum Indonesia.

 

Permasalahan ini muncul setelah disebutnya Pulau Datok sebagai batas wilayah Kecamatan Tambelan dalam Pasal 20 ayat (8) Perda Kabupaten Bintan No. 19 Tahun 2007, yang secara tidak langsung mengecualikan Pulau Pengikik dari wilayah Kalimantan Barat.

 

Pencantuman ini diduga kuat menggunakan referensi sejarah kolonial yang sudah gugur kekuatan hukumnya, dan mengabaikan prinsip penetapan batas wilayah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Empat Pokok Permasalahan Hukum Perda Kabupaten Bintan No. 19 Tahun 2007:

Konflik dengan Prinsip Penegasan Wilayah Nasional

Penetapan batas wilayah tidak boleh merujuk pada dokumen kolonial seperti “onderhoorigheden” atau peta Hindia Belanda. Penunjukan Pulau Datok yang tidak disertai peta resmi dari BIG atau rujukan dalam UU dan Permendagri berpotensi cacat hukum.

 

Status Wilayah Tidak Bisa Diatur Sepihak oleh Perda

Dalam sistem otonomi daerah, penetapan batas wilayah lintas provinsi harus melalui mekanisme yang diatur Kemendagri, bukan oleh Perda kabupaten/kota secara sepihak.

 

Dokumen Kolonial Telah Gugur dan Tidak Berlaku

Kontrak 1857 kehilangan kekuatan hukum setelah dibubarkannya Kesultanan Riau-Lingga oleh Belanda pada 1911, dan tidak memiliki posisi hukum dalam kerangka hukum positif Indonesia.

 

Cacat Wewenang dan Prosedural dalam Produk Perda Perda Bintan melanggar prinsip lex superior derogat legi inferiori (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah), serta bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2022, dan Permendagri No. 141 Tahun 2017.

 

Pulau Pengikik dalam Perspektif Historis dan Konstitusional

Pulau Pengikik secara historis merupakan bagian dari wilayah niaga dan yurisdiksi Kesultanan Pontianak, serta termasuk dalam Afdeeling Westerafdeeling van Borneo, sebelum bergabung dalam struktur Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) yang diakui dalam Protokol Hukum Internasional 21 Desember 1949 dan Pengakuan Kedaulatan RI 27 Desember 1949.

 

Dokumen internasional ini menegaskan batas awal wilayah Kalimantan Barat sebelum terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2002. Oleh karena itu, klaim atas Pulau Pengikik oleh Kabupaten Bintan tidak memiliki dasar hukum maupun legitimasi sejarah yang kuat.

 

Pernyataan Resmi Sultan Pontianak Ke IX

“Saya, Syarif Melvin Alkadrie, S.H., Sultan Pontianak Ke IX dan Anggota DPD RI, menolak keras penggunaan dokumen kontrak kolonial 1857 sebagai dasar hukum batas wilayah antara Kabupaten Bintan dan Kalimantan Barat, khususnya terkait Pulau Pengikik. Kami menegaskan bahwa Pulau Pengikik adalah bagian sah dari wilayah Provinsi Kalimantan Barat, dan tidak dapat dilepaskan dari konteks hukum nasional dan sejarah hukum adat Kalimantan Barat.”

 

Rekomendasi dan Tuntutan Konstitusional:

DPD RI segera menggelar sidang dengar pendapat dengan Kemendagri dan BIG terkait penegasan batas wilayah Pulau Pengikik.

 

Pembentukan Tim Kajian Khusus Nasional yang melibatkan ahli hukum, sejarah, geospasial, dan tokoh adat.

 

Pemerintah Pusat wajib menyusun kebijakan nasional untuk menghapus warisan batas kolonial yang bertentangan dengan integritas NKRI.

 

Permintaan revisi data wilayah administrasi nasional oleh BIG, jika terbukti terdapat penyelundupan norma dan cacat prosedural dalam penetapan batas saat ini.

 

Pengajuan judicial review terhadap Perda Kabupaten Bintan No. 19 Tahun 2007 ke Mahkamah Agung.

 

Sikap Kalimantan Barat dan Dukungan Pemerintah Daerah Polemik ini juga mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menyatakan akan menempuh jalur hukum bila terbukti bahwa Pulau Pengikik secara historis dan administratif adalah milik Kalbar. Hal ini sejalan dengan prinsip uti possidetis juris, yakni pengakuan batas administratif saat negara merdeka sebagai batas resmi wilayah.

 

Pulau Pengikik adalah bagian tak terpisahkan dari Kalimantan Barat, baik dari sisi sejarah, hukum adat, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan batas wilayah harus tunduk pada UUD 1945, UU pembentukan provinsi, Permendagri, dan dokumen sah negara lainnya. Tidak boleh ada satu pun daerah yang menetapkan wilayah secara sepihak dengan berdasar pada dokumen warisan penjajahan.***

 

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Admin

Baca Lainnya

Penemuan Jasad Bayi di Kubu Raya, Polisi Buru Orang Tua Pelaku

3 Februari 2026 - 19:20 WIB

Maxim Nobatkan Mitra Ojol Terbaik Pontianak dalam Program Best Driver

26 Desember 2025 - 10:17 WIB

AMAN Kalbar Ajak Masyarakat Menyikapi Perayaan Tahun Baru 2026 secara Bijak

25 Desember 2025 - 14:50 WIB

Yakorma Tunjuk PT. Passi Tirta Agung Untuk Produksi Air Mineral Neilos Equator Milik Yakorma

22 Desember 2025 - 16:23 WIB

Abdul Rohman Nahkodai HMI Cabang Mempawah, Misi Teguhkan Semangat Solidaritas 

22 Desember 2025 - 11:40 WIB

HMI Mempawah

Gus Rijal Mumazziq Z: Mendidik Satu Perempuan Hakikatnya Mendidik Satu Generasi

17 Desember 2025 - 09:13 WIB

Trending di Berita Kalbar