KUBU RAYA – ODOL merupakan singkatan dari Over Dimension and Over Loading, yakni praktik pengoperasian truk yang melebihi batas dimensi fisik maupun kapasitas muatan yang telah ditentukan. Praktik ini sering dilakukan demi efisiensi biaya logistik, namun berdampak besar terhadap keamanan jalan dan infrastruktur.
Ketentuan mengenai batas dimensi dan muatan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya membahayakan pengguna jalan lain, tetapi juga menyebabkan kerusakan jalan yang berujung pada kerugian negara.
Ratusan sopir truk memadati Bundaran Ambawang, Kamis pagi (26/6), dalam aksi damai menolak kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dinilai menyulitkan dan memberatkan mata pencaharian mereka.
Aksi ini berlangsung tertib sebagai bentuk aspirasi para pengemudi yang menuntut keadilan regulasi dan perlindungan terhadap pekerja di sektor transportasi darat.









