Menu

Mode Gelap
Tasyakuran dan Pengesahan Warga Baru Tingkat 1 PSHT Cabang Pontianak Berlangsung Dengan Sukses Kapolda Kalbar, Pejabat Baru Tekankan Kolaborasi dan Inovasi  How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers

Berita Kalbar · 6 Jul 2025 19:15 WIB ·

Respon LBM NU Sungai Raya, Viralnya Aliran Tarekat Al-Mu’min


 Respon LBM NU Sungai Raya, Viralnya Aliran Tarekat Al-Mu’min Perbesar

Kubu Raya, Kalbar – Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, telah mengeluarkan keputusan penting terkait status aliran Tarekat Al-Mu’min. Melalui forum Bahtsul Masail ke-V yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Darul Ulum pada Sabtu, 5 Juli 2025, LBMNU menetapkan bahwa aliran tersebut sesat dan menyimpang dari akidah Ahlussunnah wal Jama’ah.

Keputusan ini diambil setelah pembahasan mendalam mengenai ajaran yang dibawa oleh pimpinan Tarekat Al-Mu’min, Muhammad Efendi Sa’ad As-Singkawangi. Forum bahtsul masail dihadiri oleh para kiai dan ustadz sebagai dewan perumus dan mushahhih, termasuk KH. M. Ali Ridho, M.Pd, KH. Jalaluddin, S.Pd.I, dan KH. Bukhory.

Kegiatan ini merupakan respons atas keresahan yang timbul di tengah masyarakat Kalimantan Barat akibat munculnya aliran yang mengatasnamakan Islam dengan jumlah pengikut yang cukup signifikan dari berbagai kalangan. Markas pusat tarekat ini berlokasi di Jalan Parit H. Mukhsin II, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

 

 

 

Sejumlah Poin Kesesatan

 

LBMNU Sungai Raya membeberkan sejumlah klaim dan ajaran kontroversial dari Muhammad Efendi yang menjadi dasar keputusan fatwa sesat. Beberapa di antaranya adalah:

 

Mengaku sebagai “Imam Mahdi” yang dilantik langsung oleh Allah di atas langit ketujuh.

 

 

 

Mengaku menerima wahyu atau kalam dari Allah SWT yang diklaim setara dengan Al-Qur’an.

 

 

Menyatakan bahwa siapa pun yang meragukan statusnya sebagai Al-Mahdi adalah kafir.

 

Mengklaim kemuliaannya setara dengan Nabi Muhammad SAW.

 

Menyatakan bahwa menyentuh dirinya sama dengan menyentuh Allah, karena ia adalah tajalli (penampakan) zat Allah.

 

Mengklaim bahwa di dalam Al-Qur’an terdapat perkataan Nabi Muhammad SAW dan jumlah surahnya tidak sampai 114.

 

Mendakwahkan bahwa setelah pengangkatannya sebagai Al-Mahdi, mazhab fikih yang ada tidak berlaku lagi dan harus diganti dengan mazhab Al-Mahdi.

Mengubah nama masjid dari Nur Al-Mu’min menjadi Masjid Menara Putih Al-Mu’min dengan keyakinan bahwa Nabi Isa akan turun di masjid tersebut, bukan di Damaskus.

Mengaku mengetahui kapan Dajjal akan keluar dan menyatakan bahwa umur agama Islam hanya tersisa 29 tahun lagi terhitung sejak 2024.

Berdasarkan deskripsi masalah dan poin-poin ajaran tersebut, LBMNU Sungai Raya dalam keputusannya menyatakan bahwa aliran Tarekat Al-Mu’min adalah sesat karena tidak sesuai dengan ideologi Ahlussunnah wal Jama’ah. Pengakuan Muhammad Efendi sebagai Imam Mahdi tidak dapat dibenarkan karena tidak memenuhi kriteria yang disebutkan dalam hadis. Selain itu, pengakuannya menerima wahyu dapat menyebabkan kekufuran.

Forum juga menegaskan bahwa sanad tarekat yang diklaim bersambung dengan Tarekat Qodariyah dan Naqsabandiyah tidak dapat diterima karena Muhammad Efendi tidak pernah berbaiat kepada seorang mursyid (guru) yang masih hidup, yang merupakan syarat sah dalam dunia tarekat.

Menjawab pertanyaan mengenai batasan penanganan aliran menyimpang, LBMNU menyatakan bahwa aliran yang tidak sesuai dengan ideologi Ahlus Sunnah dan menimbulkan keresahan di masyarakat harus ditangani secara tegas oleh pihak berwenang. Penanganan kasus Tarekat Al-Mu’min ini dikategorikan sebagai kemungkaran yang rumit (khofi) sehingga yang berhak menanganinya adalah para ulama, dibantu oleh pemerintah.***

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Admin

Baca Lainnya

MUI Kalimantan Barat Deklarasi Empat Komitmen Keumatan dan Kebangsaan

4 Desember 2025 - 07:54 WIB

PC IPNU dan IPPNU Bengkayang Gelar Konfercab ke I, Ini Harapan Ketua PW IPNU Kalbar

28 Juli 2025 - 20:25 WIB

Putri Kalbar, Ismiyati Raih Emas Untuk Kalbar Diajang Fornas VIII Di NTB

28 Juli 2025 - 19:44 WIB

Sejumlah OKP Nyatakan Siap Dukung Remaja Parit Haji Abdurrahman dalam Menjaga Lingkungan

28 Juli 2025 - 14:41 WIB

Harisson Sah dilantik sebagai Ketua Umum MW KAHMI Kalbar, Misi Pembangunan SDM dan Pemanfaatan SDA

27 Juli 2025 - 18:13 WIB

Prof. Dr. Ibrahim, MA: Generasi Muda Lintas Agama adalah Kunci Perdamaian Bangsa

27 Juli 2025 - 17:07 WIB

Trending di Berita