Menu

Mode Gelap
Tasyakuran dan Pengesahan Warga Baru Tingkat 1 PSHT Cabang Pontianak Berlangsung Dengan Sukses Kapolda Kalbar, Pejabat Baru Tekankan Kolaborasi dan Inovasi  How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers

Berita Borneo · 8 Feb 2025 09:52 WIB ·

Soroti Revisi KUHAP, Glorio Sanen Harap Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Harus Tetap di Kepolisian


 Soroti Revisi KUHAP, Glorio Sanen Harap Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Harus Tetap di Kepolisian Perbesar

beritaborneo.co.id/, PONTIANAK – Praktisi hukum, Glorio Sanen angkat bicara terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kini tengah berguling di DPR RI. Sanen berharap, revisi KUHAP tersebut tak memberi kewenangan instansi lain, selain kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jika, kewenangan itu juga diberikan kepada instansi lain, ia khawatir terjadi tumpang tindih kewenangan antarpenegak hukum.

Menurut Sanen, tugas penyelidikan dan penyidikan yang dibebankan kepada kepolisian selama ini, sudah sangat tepat, karena Polri sudah bekerja profesional dalam melaksanakan tugasnya.

Walau, tak menutup mata, ada perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan. Misalnya saja urusan penangkapan dan penahanan. Namun bukan berarti, kewenangan kepolisian bidang penyelidikan dan penyidikan ini serta merta dicabut, atau memberi kewenangan lebih kepada instansi yang lain melakukan tugas tersebut.

“Biarkanlah kewenangan ini tetap berada di kepolisian, karena kita khawatir, terjadi tumpah tindih kalau kewenangan yang sama juga diberikan ke instansi yang lain, ” kata Glorio Sanen.

Dalam sistem hukum Indonesia sendiri, distribusi tugas dan kewenangan antaraparat penegak hukum sudah jelas. Fungsi penyelidikan dan penyidikan diamanahkan kepada Polri dan PPNS. Sedangkan fungsi penuntutan berada di Kejaksaan.

“Jadi distribusi kewenangan sudah ada. Biarkan polisi fokus dalam bidang penyelidikan dan penyidikan suatu perkara. Sementara kejaksaan fokus saja dalam bidang penuntutan,” ungkapnya.

Terlebih lagi, selama ini polri sudah teruji dan memiliki pengalaman dalam menjaga supremasi hukum di Tanah Air. Bahkan, korps Bhayangkara itu, memiliki penyidik profesional, yang menjangkau masyarakat dilevel terendah.

” Karena itu, kita berharap revisi KUHAP tidak melemahkan sistem hukum yang sudah berjalan dengan baik, karena kita khawatir membuat efektivitas penegakan hukum, dan keamanan kita menjadi tertanggu, dan menyebabkan tumpang tindih kewenangan antaraparat penegak hukum, ” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Admin

Baca Lainnya

Penemuan Jasad Bayi di Kubu Raya, Polisi Buru Orang Tua Pelaku

3 Februari 2026 - 19:20 WIB

Maxim Nobatkan Mitra Ojol Terbaik Pontianak dalam Program Best Driver

26 Desember 2025 - 10:17 WIB

AMAN Kalbar Ajak Masyarakat Menyikapi Perayaan Tahun Baru 2026 secara Bijak

25 Desember 2025 - 14:50 WIB

Yakorma Tunjuk PT. Passi Tirta Agung Untuk Produksi Air Mineral Neilos Equator Milik Yakorma

22 Desember 2025 - 16:23 WIB

Abdul Rohman Nahkodai HMI Cabang Mempawah, Misi Teguhkan Semangat Solidaritas 

22 Desember 2025 - 11:40 WIB

HMI Mempawah

Gus Rijal Mumazziq Z: Mendidik Satu Perempuan Hakikatnya Mendidik Satu Generasi

17 Desember 2025 - 09:13 WIB

Trending di Berita Kalbar