Sanggau, beritaborneo.co.id – Bawaslu Sanggau – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sanggau melakukan pengawasan langsung dan uji petik terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) pada 21 September sampai dengan 27 September 2025 kemarin.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Saparudin mengatakan langkah tersebut menjadi salahsatu mekanisme dalam pengawasan PDPB yang diamanatkan dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025.
“Pengawasan langsung dan uji petik yang dilakukan terhadap pemilih Tidak Memenuhi Syarat atau TMS dan pemilih baru atau memenuhi Syarat atau MS,” katanya.
Selain melakukan verifikasi langsung dilapangan, lanjut Saparudin, pihaknya juga melakukan pengawasan secara daring, yaitu melakukan verifikasi data pemilih melalui laman website cekdptonline.kpu.go.id.
“Hasil pengawasan langsung dan uji petik akan menjadi bahan saran perbaikan bagi KPU Kabupaten Sanggau, sebagai perbaikan dan penyempurnaan Data Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Sanggau,” ungkapnya.
Saparudin menuturkan, selain pengawasan langsung dan uji petik, pihaknya juga melakukan sejumlah upaya dan strategi dalam melaksanakan pengawasan PDPB, diantaranya. Pertama, melakukan koordinasi dengan sesama penyelenggara pemilu, Dinas atau Instansi terkait di Kabupaten Sanggau. Kedua Inventarisasi data pemilih hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan terakhir. Ketiga, membuat surat imbauan kepada KPU Kabupaten Sanggau untuk melaksanakan PDPB sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami juga membuka posko aduan masyarakat terkait PDPB, baik secara luring ataupun daring melalui media sosial Bawaslu Kabupaten Sanggau,” ujarnya.
Saparudin mengungkapkan berdasarkan hasil pengawasan langsung dan uji petik di lapangan, pihaknya masih menemukan pemilih yang telah meninggal dunia, namun masih terdata dalam daftar pemilih.
“Kami juga menemukan pemilih yang telah beralih status dari TNI/Polri ke masyarakat sipil namun belum terdata dalam daftar pemilih,” bebernya
Saparudin pun berharap pentingnya koordinasi antar lembaga, baik antara KPU, Disdukcapil, maupun Instansi terkait, untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat masuk dalam daftar pemilih.
“Dari hasil pengawasan PDPB, kami berkomitmen untuk terus melakukan serta meningkatkan pengawasan partisipatif dan pencegahan terhadap potensi permasalahan daftar pemilih. Sebab, daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan inklusif adalah fondasi penting bagi terselenggaranya pemilu yang luber dan jurdil,” pungkasnya.***