PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menetapkan tiga mantan pejabat Bank Kalbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp39 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pelaksana Tugas Kepala Kejati Kalbar, Subeno, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang ditetapkan adalah Samsiar Ismail (mantan Direktur Umum tahun 2015), Sudirman HMY (mantan Direktur Utama tahun 2015), dan M. Faridhan (mantan Ketua Panitia Pengadaan tahun 2015).
“Pada tahun 2015 Bank milik Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan pengadaan tanah untuk dibangun Kantor Pusat dengan Total Harga sebesar Rp. 99.173.013.750,” ucap Subeno, di kutip RRI Senin (14/7/2025).
Subeno menjelaskan bahwa pengadaan tanah tersebut dilakukan pada tahun 2015 oleh Bank Kalbar yang merupakan bank milik Pemerintah Daerah, dengan total nilai pengadaan mencapai Rp99.173.013.750.
Karena ketiganya tidak kooperatif dan menghindari panggilan penyidik, Kejati Kalbar menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap para tersangka pada Jumat (14/3/2025). Penyidik juga telah menyambangi alamat masing-masing tersangka sesuai data yang tercatat, namun keberadaan mereka tidak ditemukan.
“Keterangan dari Ketua RT setempat yang menyatakan bahwa para tersangka sudah tidak berada di alamat,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.









