Menu

Mode Gelap
Tasyakuran dan Pengesahan Warga Baru Tingkat 1 PSHT Cabang Pontianak Berlangsung Dengan Sukses Kapolda Kalbar, Pejabat Baru Tekankan Kolaborasi dan Inovasi  How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers

Berita Kalbar · 14 Jul 2025 17:40 WIB ·

Tiga Mantan Pejabat Bank Kalbar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah, Negara Rugi Miliaran Rupiah


 Tiga Mantan Pejabat Bank Kalbar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah, Negara Rugi Miliaran Rupiah Perbesar

PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menetapkan tiga mantan pejabat Bank Kalbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp39 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pelaksana Tugas Kepala Kejati Kalbar, Subeno, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang ditetapkan adalah Samsiar Ismail (mantan Direktur Umum tahun 2015), Sudirman HMY (mantan Direktur Utama tahun 2015), dan M. Faridhan (mantan Ketua Panitia Pengadaan tahun 2015).

“Pada tahun 2015 Bank milik Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan pengadaan tanah untuk dibangun Kantor Pusat dengan Total Harga sebesar Rp. 99.173.013.750,” ucap Subeno, di kutip RRI Senin (14/7/2025).

Subeno menjelaskan bahwa pengadaan tanah tersebut dilakukan pada tahun 2015 oleh Bank Kalbar yang merupakan bank milik Pemerintah Daerah, dengan total nilai pengadaan mencapai Rp99.173.013.750.

Karena ketiganya tidak kooperatif dan menghindari panggilan penyidik, Kejati Kalbar menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap para tersangka pada Jumat (14/3/2025). Penyidik juga telah menyambangi alamat masing-masing tersangka sesuai data yang tercatat, namun keberadaan mereka tidak ditemukan.

“Keterangan dari Ketua RT setempat yang menyatakan bahwa para tersangka sudah tidak berada di alamat,” katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Admin

Baca Lainnya

Penemuan Jasad Bayi di Kubu Raya, Polisi Buru Orang Tua Pelaku

3 Februari 2026 - 19:20 WIB

Maxim Nobatkan Mitra Ojol Terbaik Pontianak dalam Program Best Driver

26 Desember 2025 - 10:17 WIB

AMAN Kalbar Ajak Masyarakat Menyikapi Perayaan Tahun Baru 2026 secara Bijak

25 Desember 2025 - 14:50 WIB

Yakorma Tunjuk PT. Passi Tirta Agung Untuk Produksi Air Mineral Neilos Equator Milik Yakorma

22 Desember 2025 - 16:23 WIB

Abdul Rohman Nahkodai HMI Cabang Mempawah, Misi Teguhkan Semangat Solidaritas 

22 Desember 2025 - 11:40 WIB

HMI Mempawah

Gus Rijal Mumazziq Z: Mendidik Satu Perempuan Hakikatnya Mendidik Satu Generasi

17 Desember 2025 - 09:13 WIB

Trending di Berita Kalbar