Seedbacklink
Seedbacklink

15 TAHUN MENGABDI MASIH BHL: ADA APA DENGAN PT PUTRA LIRIK DOMAS? BURUH MINTA PEMERINTAH TURUN TANGAN

Deskripsi Gambar

KUBU RAYA — Nasib tujuh pekerja PT Putra Lirik Domas (PT PLD) di Desa Pematang Tujuh, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjadi perhatian. Tujuh pekerja yang terdiri dari empat laki-laki dan tiga perempuan tersebut disebut telah bekerja selama bertahun-tahun, namun hingga kini masih berstatus sebagai buruh harian lepas (BHL).

Persoalan semakin menjadi sorotan karena salah satu pekerja berinisial S disebut telah bekerja sejak 2011 dan kini tinggal sekitar empat bulan lagi memasuki masa pensiun. Pekerja tersebut disebut hanya mendapatkan uang sebesar Rp6 juta, yang oleh pihak pekerja dipersoalkan sebagai pembayaran hak ketika memasuki masa pensiun.

Para pekerja mempertanyakan apakah pembayaran tersebut telah dihitung berdasarkan seluruh hak yang seharusnya diterima pekerja sesuai masa kerja, upah, status hubungan kerja, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bekerja Senin-Sabtu, tetapi Disebut Hanya 20 Hari Kerja

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah alasan perusahaan yang disebut menyatakan bahwa ketujuh pekerja tersebut tidak diangkat menjadi karyawan tetap karena hari kerja mereka hanya 20 hari dalam satu bulan.

Namun, menurut keterangan pekerja, kondisi faktual di lapangan berbeda. Mereka menyebut bekerja Senin sampai Sabtu dan dalam absensi manual terdapat catatan kehadiran yang bahkan disebut melebihi 20 hari kerja dalam sebulan.

Para pekerja juga mempersoalkan sistem pencatatan pada slip gaji. Menurut keterangan yang mereka sampaikan, jumlah hari kerja pada slip gaji tetap dicantumkan 20 hari, sedangkan kelebihan hari kerja disebut dimasukkan ke dalam komponen premi.

Kondisi inilah yang meminta perhatian pemerintah untuk diperiksa secara objektif: apakah pencatatan hari kerja dalam dokumen pengupahan telah sesuai dengan kondisi kerja yang sebenarnya.

PP 35 Tahun 2021 Perlu Menjadi Dasar Pemeriksaan

Persoalan status BHL tersebut perlu dilihat berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021.

Pasal 10 PP No. 35 Tahun 2021 mengatur bahwa perjanjian kerja harian dapat dilakukan untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya tidak tetap dan pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan.

Namun, apabila pekerja bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, perjanjian kerja harian tersebut menjadi tidak berlaku dan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja demi hukum berubah berdasarkan PKWTT.

Karena itu, apabila benar terdapat pekerja yang secara faktual bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, persoalan tersebut patut diverifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan dengan memeriksa absensi, slip gaji, daftar pembayaran upah, jadwal kerja, serta dokumen hubungan kerja.

Dengan demikian, bukan semata-mata soal perusahaan menyatakan “20 hari kerja”, tetapi perlu dilihat berapa hari pekerja benar-benar bekerja berdasarkan bukti administrasi dan kondisi faktual di lapangan.

Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan Tidak Mendapat Hak Cuti

Ketujuh pekerja juga menyampaikan bahwa mereka tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dan tidak memperoleh hak cuti sebagaimana yang mereka persoalkan.

UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti.

Karena itu, dugaan tidak adanya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terhadap pekerja yang telah bekerja dalam jangka panjang merupakan persoalan yang layak diklarifikasi kepada perusahaan dan instansi yang berwenang.

Empat Bulan Menuju Pensiun, Hak Pekerja S Dipertanyakan

Kasus pekerja berinisial S menjadi perhatian khusus.

S disebut mulai bekerja pada 2011 dan saat ini tinggal sekitar empat bulan menuju masa pensiun. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan pekerja, ia hanya diberikan uang sebesar Rp6 juta.

Padahal, PP No. 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pekerja yang mengalami PHK karena memasuki usia pensiun berhak atas uang pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan pesangon, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan, serta uang penggantian hak.

Artinya, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap status hubungan kerja S, masa kerja yang diakui perusahaan, besaran upah yang menjadi dasar perhitungan, serta dasar hukum dan dokumen yang digunakan perusahaan untuk menetapkan pembayaran Rp6 juta tersebut.

Tidak tepat apabila publik langsung menyimpulkan Rp6 juta pasti melanggar hukum tanpa melihat seluruh komponen perhitungan. Namun, apabila benar pekerja telah mengabdi sejak 2011, maka transparansi mengenai dasar perhitungan hak tersebut menjadi sangat penting.

Sudah Dilaporkan kepada Bupati Kubu Raya

Persoalan ini disebut telah disampaikan kepada Bupati Kubu Raya. Namun, menurut pihak pekerja, hingga saat ini belum ada informasi mengenai tindak lanjut atau hasil pemeriksaan yang mereka terima.

Para pekerja berharap pemerintah daerah tidak hanya menerima laporan, tetapi juga memastikan adanya klarifikasi dan pemeriksaan terhadap fakta ketenagakerjaan di lapangan.

Mereka meminta agar instansi ketenagakerjaan dapat memeriksa:

  1. Status hubungan kerja ketujuh pekerja.
  2. Perjanjian kerja atau dokumen hubungan kerja yang dimiliki pekerja.
  3. Absensi manual dan sistem kehadiran.
  4. Slip gaji serta pencatatan hari kerja.
  5. Komponen upah dan premi.
  6. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  7. Hak cuti dan hak normatif lainnya.
  8. Masa kerja pekerja sejak pertama kali bekerja.
  9. Dasar perhitungan hak pekerja yang memasuki masa pensiun.
  10. Dasar pembayaran sebesar Rp6 juta kepada pekerja berinisial S.

Pemerintah Diminta Hadir, Bukan Sekadar Menerima Laporan

Persoalan tujuh pekerja PT PLD ini pada akhirnya bukan hanya menyangkut nominal uang, tetapi menyangkut kepastian status dan perlindungan hak pekerja.

Jika seluruh dokumen dan fakta lapangan ternyata sesuai dengan ketentuan, hasil pemeriksaan pemerintah tentu dapat memberikan kepastian bagi perusahaan maupun pekerja.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pekerja berharap pemerintah memberikan tindakan sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Tujuh pekerja tersebut meminta pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Disnaker, dan pengawas ketenagakerjaan untuk turun langsung memeriksa persoalan ini secara transparan.

Sebab, ketika seorang pekerja telah mengabdikan dirinya selama bertahun-tahun hingga mendekati usia pensiun, yang dibutuhkan bukan hanya pekerjaan, tetapi juga kepastian bahwa hak-haknya tercatat dan dilindungi oleh hukum.

PERTANYAAN PUBLIK KEPADA PEMERINTAH:

Jika benar seorang pekerja telah bekerja sejak 2011 dan empat bulan lagi memasuki masa pensiun, sudahkah pemerintah memastikan seluruh hak pekerja tersebut dihitung berdasarkan masa kerja dan ketentuan hukum yang berlaku?

Dan jika benar terdapat catatan kerja lebih dari 20 hari dalam sebulan, apakah pemerintah sudah memeriksa absensi dan dokumen pengupahannya?

Kini para pekerja menunggu satu hal: KEPASTIAN DAN KEADILAN.

seedbacklink