Siapa sangka, Kabupaten Melawi di pedalaman Kalimantan Barat ternyata menyimpan kekayaan alam uranium yang melimpah. Berdasarkan data dari Atlas Geologi Sumber Daya Mineral dan Energi Kalimantan Barat, potensi uranium di wilayah ini diperkirakan mencapai ±24.112 ton. Ini bukan angka kecil. Dalam dunia energi, uranium adalah salah satu bahan baku utama senjata nuklir.
Dilansir dari siaran pers PT. PLN (persero), Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan temuan ini menjadi angin segar yang sedang direncanakan pemerintah untuk penyumbang pembangkit listrik berskala kecil seperti tenaga nuklir atau PLTN di Indonesia hingga tahun 2034 mendatang.
Namun, memanasnya perang antar negara yang bergulir dari konflik Israel-Palestina, uranium menarik perhatian terhadap persediaan senjata mematikan ini sehingga melahirkan asumsi apakah Indonesia akan memanfaatkan uranium untuk membangun senjata nuklir di tengah situasi konflik yang kian melebar ke berbagai negara? mengapa Indonesia tidak memproduksi senjata nuklir sendirisendiri layaknya Amerika Serikat dan Rusia? Singkatnya: produksi, jual, selesai.
Kita menyaksikan sendiri ketegangan antara Iran dan Israel yang terus memburuk, sementara Amerika Serikat tetap aktif dalam konflik-konflik global. Berlangsungnya ketegangan ini disinyalir menjadi gejala awal dimulainya Perang ke-III.
Senjata nuklir merupakan senjata pemusnah massal memiliki daya ledak yang tinggi seperti bom atom. Pembuatan senjata ini membutuhkan sumber daya yang mumpuni dan berbagai fasilitas serta prosedur yang amat ketat. Tapi di sinilah posisi Indonesia harus ditegaskan. Indonesia adalah negara yang terikat pada Nuclear Non-Proliferation Treaty (NPT), sebuah perjanjian internasional penting yang bertujuan mencegah penyebaran senjata nuklir, mendorong persediaan senjata global, serta memajukan kerja sama dalam penggunaan energi nuklir secara damai. Perjanjian ini ditandatangani pada 1968 dan mulai berlaku sejak 1970. Hingga kini, sebanyak 191 negara telah menjadi anggotanya—termasuk lima negara pemilik senjata nuklir.
Sebagai negara pihak dalam NPT, Indonesia tidak memiliki kewenangan atau legalitas untuk mengembangkan senjata nuklir. Bahkan, sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan antarnegara, Indonesia tunduk pada sistem pengawasan dari International Atomic Energy Agency (IAEA) atau Badan Energi Atom Internasional yang memastikan bahwa setiap pemanfaatan bahan nuklir hanya digunakan untuk kepentingan damai seperti energi, kedokteran, dan riset.
Namun demikian, temuan “harta karun” ini bukan hal yang seharusnya dibiarkan begitu saja. Di tengah krisis energi dunia, perubahan iklim, dan keterbatasan energi fosil, energi nuklir bisa menjadi solusi jangka panjang untuk ketahanan energi nasional. Pemerintah masih menelisik lebih dalam dan mengupayakan regulasi yang tegas sebelum mengarah ke sana.
Artinya, selain harus menjaga komitmen internasional terhadap perdamaian, Indonesia perlu menyiapkan langkah bijak untuk ketahanan energi dalam negeri. Pemanfaatan energi nuklir bukan hanya soal teknologi, tapi juga soal visi jangka panjang dan kepercayaan publik.









