Menu

Mode Gelap
Tasyakuran dan Pengesahan Warga Baru Tingkat 1 PSHT Cabang Pontianak Berlangsung Dengan Sukses Kapolda Kalbar, Pejabat Baru Tekankan Kolaborasi dan Inovasi  How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers

Berita Borneo · 15 Jan 2025 13:41 WIB ·

Desak tetapkan UMSK, Ratusan Buruh Kembali Lakukan Aksi


 Desak tetapkan UMSK, Ratusan Buruh Kembali Lakukan Aksi Perbesar

beritaborneo.co.id/ – KETAPANG, Ratusan buruh yang tergabung dari enam serikat kembali melakukan aksi tuntutan di depan kantor DPRD dan kantor Bupati ketapang pada rabu (15/01/2025).

Tuntutan ini bertujuan untuk mendesak pemerintah Daerah untuk segera menetapkan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) tahun 2025.khususnya sektor pertambangan dan pengolahan biji bauksit.

Sebelumnya aksi tuntutan penetapan UMSK juga sudah di sampaikan pada aksi damai yang berlangsung pada 27 Desember 2024 lalu, pada kesempatan itu Bupati Ketapang berjanji akan segera menyurati PJ. Gubernur Kalimantan Bara paling lambat 7 januari 2025 namun janji tersebut menuai kekecewaan terhadap para buruh.

Koordinator aksi, Edi sitepu menegaskan bawah aksi ini dilakukan merupakan bentuk solidaritas kaum buruh untuk menuntut hak-haknya yang di anggap telah di abaikan.

“Kami datang menuntut keadilan kepada pemerintah daerah terhadap puluhan ribu pekerja yang sampai saat ini belum mendapatkan upah yang layak,” tegas Edi.

Edi menjelaskan dalam aksi kedua ini pihaknya menyampaikan lima tuntutan utam yang menjadi dasar aksi ini kembali bergulir .

Pertama, mendesak Bupati Ketapang segera menyurati kepada Gubernur Kalbar untuk menetapkan UMSK sebesar Rp 3.700.000 bagi sektor pertambangan dan industri pengolahan bijih bauksit, sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Kedua, memanfaatkan sumber daya alam untuk kesejahteraan buruh. Mengingat cadangan bauksit di Ketapang mencapai 1,2 miliar ton. Pengelolaan kekayaan alam harus berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja.

Ketiga, mencopot Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kepala Bidang Tenaga Kerja yang dinilai lalai menjalankan tugas,” lanjutnya.

Keempat, menerbitkan berita acara hasil rapat dewan pengupahan yang akan direkomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Barat.

Kelima, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal isu ketenagakerjaan.

“Kami menuntut keadilan dan perlindungan bagi para buruh yang telah memberikan kontribusi besar bagi perekonomian daerah. Pemerintah harus segera bertindak sesuai janji dan kewajiban hukumnya,” tegas Edi.

Hingga berita ini diterbitkan, aksi demonstrasi masih berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan (Red).

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Admin

Baca Lainnya

Farur Rizal, Resmi Daftarkan Diri sebagai Kandidat Ketua PC GP Ansor Ketapang Masa Khidmat 2025–2029

25 Juli 2025 - 23:34 WIB

Mayat Pria Lansia Mengapung di Parit PT BPK Dikenal Warga Kuala Mandor B

25 Juli 2025 - 06:05 WIB

Remaja Parit Haji Abdurrahman lakukan Diskusi Ringan Bersama Polisi Perairan dan Udara

24 Juli 2025 - 00:50 WIB

Bakti Sosial Asrama Mahasiswa Ketapang, Usung Kepedulian dan Gotong Royong

19 Juli 2025 - 15:32 WIB

Fenomena Aphelion 2025, Penurunan Suhu Udara di Bumi

8 Juli 2025 - 00:04 WIB

Sharing Session Kepenulisan KTI Al-Qur’an (KTIQ): Menguatkan Generasi Qurani dalam Membentuk Masyarakat Madani yang Harmonis dan Berdaya Saing

7 Juli 2025 - 17:20 WIB

Trending di Berita Borneo