responsive images

Eks Ketua Umum HIMAPOL INDONESIA Melakukan Tindakan Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan 

banner 120x600
Pasang Iklan Disini!468x60

BERITABORNEO.CO.ID – Jakarta-Sekretaris Jenderal HIMAPOL Indonesia Periode 2023-2024,Akbar shiddiq Ramadhan,mengungkapkan kronologi terungkapnya pemalsuan tanda tangan dirinya serta pemalsuan beberapa dokumen yang dilakukan oleh Mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Indonesia periode 2023/2024,Ebyn Atsil Majid. Sampai saat ini Ebyn Belum memberi keterangan apapun.

Akbar menjelaskan, terungkapnya pemalsuan tanda tangan itu bermula saat dirinya bertemu salah satu pimpinan Orgnisasi Mahasiswa Di tingkat pusat yang mana mempertanyakan surat dan tanda tangan dalam acara Politik Hukum kajian Mahasiswa kepada Demisioner Sekjend Himapol Indonesia Akbar Shiddiq Ramadhan.Surat tersebut ditujukan kepada Andi Maruli Pandjaitan (Ketua Umum DPN Permahi.

banner 325x300

“Yang pasti (DPN Permahi) untuk memastikan, pertama karena yang mereka tau bahwa himapol indonesia telah melakukan pergantian kepemimpinan. Kedua mereka pun tahu bahwa sekjend yang sekarang bukan saya lagi,” jelas Akbar kepada Media, Jakarta, Jumat (31/01/2025).

Dia mengatakan ini bukan kali pertama terjadi ,dirinya merasa tidak pernah menandatangani dan mengeluarkan surat tersebut. Sebab, saya selalu berbicara terlebih dahulu dengan kolega saya , juga menghubungi atau bertemu secara langsung pihak yang bersangkutan sebelum mengirimkan surat undangan,ditambah lagi dalam surat tertera tanggal 27Januari2025,yang mana kan saya sudah demisioner.

“Di sinilah awal terungkapnya surat tersebut palsu. Karena saya tidak pernah mengirim surat permohonan kepada Ketua DPN Permahi (Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia ),” kata Akbar.

Dia pun menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Ebyn. Terlebih,hubungan antara saya dan Ebyn terbilang dekat.

Kendati begitu, Akbar menegaskan, tidak berarti Ebyn bisa bertindak seenaknya sampai memalsukan tanda tangan. Menurut dia, Ebyn harus mengerti etika dan norma dalam berorganisasi.

“Ebyn inikan Orang Yang organisatoris saudara tahu hal basic (dasar) seperti itu apalagi dia ini Salah satu kader organisasi PMII ,OKP yang cukup besar. Harusnya hal yang berkaitan dengan perihal persuratan. Pasti sangat khatam,” ujar akbar.

Ia menambah kan apabila tidak ada itikad baik dari ebyn dalam waktu 1×24 jam maka dirinya dan pengurus periode yang sekarang akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun.

Lebih jelasnya, Pasal 263 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan suatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

banner 325x300
PASANG IKLAN DISINI!

Tinggalkan Balasan

Text ini sudah menjadi hak cipta dilindungi redaksi beritaborneo.co.id

mediaberitaborneo@gmail.com