Jakarta – Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026 membawa kabar baru bagi dunia pendidikan. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini memperluas penerima bantuan hingga ke jenjang Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan sejak usia dini sekaligus membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan biaya sekolah anak. Selain menambah sasaran penerima, pemerintah juga menyesuaikan besaran bantuan agar sesuai dengan kebutuhan pendidikan saat ini.
Besaran Dana PIP 2026
Berikut rincian bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) per tahun:
- TK dan PAUD: Rp450.000 (mulai 2026)
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000
Syarat Penerima PIP 2026
Agar bisa mendapatkan bantuan PIP, peserta didik harus memenuhi syarat berikut: Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga penerima KKS/PKH
Data NIK dan NISN valid serta sinkron antara Dapodik dan Dukcapil. Bisa diusulkan sekolah dengan melampirkan SKTM jika belum terdaftar di DTKS
Cara Cek Penerima PIP 2026Untuk mengetahui status penerima bantuan, orang tua dapat melakukan pengecekan secara online:
- Kunjungi situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”
- Masukkan NISN dan NIK siswa
- Klik cek dan lihat status penerima
Jika status menunjukkan “SK Nominasi”, segera lakukan aktivasi rekening di bank penyalur seperti BRI, BNI, atau BSI agar dana bantuan bisa dicairkan.
Dengan perluasan ini, pemerintah berharap Program Indonesia Pintar 2026 dapat menjangkau lebih banyak anak Indonesia, termasuk di jenjang PAUD dan TK, sehingga tidak ada lagi yang terkendala biaya pendidikan sejak dini.




