JAKARTA, beritaborneo.co.id/ -Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar (9) sembilan tahun di sekolah swasta dan negeri.
Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), pada Selasa, 27 Mei 2025.
Kemudian, dengan di putuskan sekolah Gratis. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti ikut menganggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dirinya mengatakan jika pihaknya memahami putusan MK yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta. Namun pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah.
”Inti dari putusan itu memang menyatakan bahwa Pasal di UU Sisdiknas harus dimaknai punya kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar, bukan hanya sekolah negeri, tapi juga sekolah atau madrasah swasta,” kata Mu’ti dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/5/2025).
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Suhartoyo membacakan Amar Putusan dengan didampingi oleh hakim konstitusi lainnya.
Menurut Suhartoyo Pemerintah pusat dan daerah menjamin wajib belajar minimal jenjang pendidikan dasar tanpa biaya.
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ucapnya.












