Menu

Mode Gelap
Tasyakuran dan Pengesahan Warga Baru Tingkat 1 PSHT Cabang Pontianak Berlangsung Dengan Sukses Kapolda Kalbar, Pejabat Baru Tekankan Kolaborasi dan Inovasi  How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers

Pendidikan · 4 Jun 2025 04:54 WIB ·

Hikmah! Sosok Guru Viral Di Gaji 200 Ribu Hingga MK Putuskan Sekolah Gratis Minimal Jenjang Pendidikan Dasar


 Hikmah! Sosok Guru Viral Di Gaji 200 Ribu Hingga MK Putuskan Sekolah Gratis Minimal Jenjang Pendidikan Dasar Perbesar

beritaborneo.co.id/ – Seorang guru bernama Wiga membagikan momen saat menerima gaji bulanannya yang hanya sebesar Rp200 ribu.

 

Sebagai informasi, Wiga mengajar di salah satu sekolah swasta di Banyuwangi, Jawa Timur.

 

Seorang guru honorer di Banyuwangi bernama Wiga Kurnia mengungkap gaji Rp 200 ribu yang ia peroleh selama mengajar di sebuah SMP swasta di Banyuwangi melalui akun media sosial tiktoknya.

 

“Saya mengajar di SMP swasta yang memegang mata pelajaran IPS dan PKN kelas 7,8 dan 9,” terang Wiga melalui caption unggahan tiktoknya @wigakurnia pada 26 September 2024.

 

Dirinya mengatakan bertahan mengajar karena sebagian besar perannya dan anak-anak pesisir tidak mempunyai biaya.

 

“Saya juga bertahan mengajar adalah karena sebagian besar murid itu saya yang bawa. Mereka anak-anak pesisir yang tidak punya biaya untuk sekolah, bahkan dilarang sekolah karena disuruh orang tuanya bekerja,” ucapanya dikutip, Rabu (04/06/2025).

 

Lantas dengan peristiwa cerite pedidik seorang guru. Pada tahun 2025 MK sebagai permohonan uji materi wajib belajar minimal jenjang pendidikan dasar. Senanad tersebut, pentingnya pendidikan untuk anak-anak di bangsa ini.

 

Pada Selasa (27/05), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

 

Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyebut negara – pemerintah pusat dan daerah – harus membebaskan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

 

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang secara eksplisit hanya berlaku untuk sekolah negeri telah menciptakan “kesenjangan akses pendidikan dasar”.

Mudah-mudahan pendidikan di Indonesia selalu masif sampai ke pelosok negeri dan bisa mencapai tujuan Indonesia emang 2045 kelak.

 

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Admin

Baca Lainnya

Kabar Gembira Mahkamah Kontitusi Putusan Sekolah Dasar Swasta dan Negeri Gratis

28 Mei 2025 - 15:32 WIB

MTs Al-Madani Pontianak Sukses Gelar Peringatan Isra’ Mi’raj di luar Madrasah

30 Januari 2025 - 05:13 WIB

Himma Kalbar pelopor Kemajuan, Wadah Mahasiswa Madura

23 November 2024 - 05:57 WIB

Mendikdasmen, Abdul Mu’ti turut Menyoroti Kasus Hukum Supriyani

1 November 2024 - 14:00 WIB

Pemprov Kalimantan Barat Raih Penghargaan Inclusive Education Award untuk Meningkatkan Pendidikan Inklusif

29 Oktober 2024 - 07:37 WIB

Tak Terima Anaknya Dijewer, Seorang Guru Honorer Dilaporkan Orang Tua Siswa ke Polisi

22 Oktober 2024 - 10:12 WIB

Trending di Nasional