Menu

Mode Gelap
Tasyakuran dan Pengesahan Warga Baru Tingkat 1 PSHT Cabang Pontianak Berlangsung Dengan Sukses Kapolda Kalbar, Pejabat Baru Tekankan Kolaborasi dan Inovasi  How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers

Hukum · 11 Jul 2025 00:45 WIB ·

Sejarah Korupsi di Indonesia: Dari Zaman Penjajahan hingga Era Reformasi


 Sejarah Korupsi di Indonesia: Dari Zaman Penjajahan hingga Era Reformasi Perbesar

Korupsi di Indonesia bukanlah fenomena baru. Praktik ini sudah tercatat sejak masa penjajahan Belanda dan terus berkembang hingga masa kini. Berikut penelusuran sejarah korupsi dari berbagai era di Indonesia.

Masa Penjajahan Belanda

Pada era kolonial, sistem pemerintahan Hindia Belanda membuka celah besar bagi praktik korupsi. Pegawai pemerintah dan penguasa lokal kerap melakukan pungutan liar dan suap dalam pelayanan publik.

Sistem birokrasi yang hierarkis turut memperkuat praktik nepotisme, menyuburkan budaya korupsi yang sulit diberantas.

Era Orde Lama (1945–1965)

Setelah Indonesia merdeka, harapan untuk tata pemerintahan yang bersih belum tercapai. Di bawah Presiden Soekarno, pemerintah membentuk Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN) pada 1963 untuk menangani masalah korupsi.

Namun, lemahnya penegakan hukum membuat korupsi tetap merajalela di berbagai sektor.

Era Orde Baru (1966–1998)

Di masa pemerintahan Presiden Soeharto, korupsi menjadi lebih terstruktur dan sistematis, Meski sempat membentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK), tindakan nyata pemberantasan korupsi minim.

Korupsi menjadi bagian dari sistem kekuasaan dan hubungan politik-bisnis yang erat, menyebabkan banyak kasus besar tidak tersentuh hukum.

Era Reformasi (1998–sekarang)

Jatuhnya Soeharto menandai babak baru dalam sejarah pemberantasan korupsi. Pemerintah reformis, mulai dari B.J. Habibie hingga era kini, mulai menata ulang sistem hukum dan pengawasan.

Puncaknya adalah pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2002, yang menjadi simbol perlawanan terhadap korupsi. Meski begitu, perlawanan terhadap korupsi di Indonesia masih menghadapi tantangan besar, termasuk intervensi politik dan lemahnya komitmen sebagian aparat penegak hukum.

Kerugian Negara Akibat Korupsi di Indonesia

Korupsi tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), total kerugian negara akibat korupsi dari tahun 2013 hingga 2022 mencapai Rp238,14 triliun.

Rincian Kerugian Negara per Tahun:

2013  Kerugian Rp3,46 triliun

2014  Kerugian Rp10,69 triliun

2015  Kerugian Rp1,74 triliun

2016  Kerugian Rp3,08 triliun

2017  Kerugian Rp29,42 triliun

2018  Kerugian Rp9,29 triliun

2019  Kerugian Rp12 triliun

2020 Kerugian Rp56,74 triliun

2021  KerugianRp62,93 triliun

2022 Kerugian Rp48,79 triliun

Puncak kerugian tertinggi terjadi pada tahun 2021 dengan total lebih dari Rp62 triliun. Meskipun angka menurun pada 2022, nilai kerugian masih tergolong tinggi.

Sejarah panjang korupsi di Indonesia menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa selesai dengan solusi instan. Diperlukan komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga hukum untuk membangun budaya anti-korupsi yang berkelanjutan.

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Admin