Korupsi di Indonesia bukanlah fenomena baru. Praktik ini sudah tercatat sejak masa penjajahan Belanda dan terus berkembang hingga masa kini. Berikut penelusuran sejarah korupsi dari berbagai era di Indonesia.
Masa Penjajahan Belanda
Pada era kolonial, sistem pemerintahan Hindia Belanda membuka celah besar bagi praktik korupsi. Pegawai pemerintah dan penguasa lokal kerap melakukan pungutan liar dan suap dalam pelayanan publik.
Sistem birokrasi yang hierarkis turut memperkuat praktik nepotisme, menyuburkan budaya korupsi yang sulit diberantas.
Era Orde Lama (1945–1965)
Setelah Indonesia merdeka, harapan untuk tata pemerintahan yang bersih belum tercapai. Di bawah Presiden Soekarno, pemerintah membentuk Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN) pada 1963 untuk menangani masalah korupsi.
Namun, lemahnya penegakan hukum membuat korupsi tetap merajalela di berbagai sektor.
Era Orde Baru (1966–1998)
Di masa pemerintahan Presiden Soeharto, korupsi menjadi lebih terstruktur dan sistematis, Meski sempat membentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK), tindakan nyata pemberantasan korupsi minim.
Korupsi menjadi bagian dari sistem kekuasaan dan hubungan politik-bisnis yang erat, menyebabkan banyak kasus besar tidak tersentuh hukum.
Era Reformasi (1998–sekarang)
Jatuhnya Soeharto menandai babak baru dalam sejarah pemberantasan korupsi. Pemerintah reformis, mulai dari B.J. Habibie hingga era kini, mulai menata ulang sistem hukum dan pengawasan.
Puncaknya adalah pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2002, yang menjadi simbol perlawanan terhadap korupsi. Meski begitu, perlawanan terhadap korupsi di Indonesia masih menghadapi tantangan besar, termasuk intervensi politik dan lemahnya komitmen sebagian aparat penegak hukum.
Kerugian Negara Akibat Korupsi di Indonesia
Korupsi tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), total kerugian negara akibat korupsi dari tahun 2013 hingga 2022 mencapai Rp238,14 triliun.
Rincian Kerugian Negara per Tahun:
2013 Kerugian Rp3,46 triliun
2014 Kerugian Rp10,69 triliun
2015 Kerugian Rp1,74 triliun
2016 Kerugian Rp3,08 triliun
2017 Kerugian Rp29,42 triliun
2018 Kerugian Rp9,29 triliun
2019 Kerugian Rp12 triliun
2020 Kerugian Rp56,74 triliun
2021 KerugianRp62,93 triliun
2022 Kerugian Rp48,79 triliun
Puncak kerugian tertinggi terjadi pada tahun 2021 dengan total lebih dari Rp62 triliun. Meskipun angka menurun pada 2022, nilai kerugian masih tergolong tinggi.
Sejarah panjang korupsi di Indonesia menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa selesai dengan solusi instan. Diperlukan komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga hukum untuk membangun budaya anti-korupsi yang berkelanjutan.









