KUBU RAYA, Peristiwa penolakan terekam dalam surat resmi Forum RT Dusun Parit Mayor Darat Nomor: 005/RT-004/VII/2025 tertanggal 11 Juli 2025 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kapur.
Dalam suratnya, ditunjukkan surat tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan izin pembangunan Gereja dari pihak PAROKI SANTO AGUSTINUS di Jl. Adi Sucipto, dan menyampaikan sikap resmi warga RT 004 RW 005.
Merespons surat yang sedang Viral di media sosial Bupati Kubu Raya, Sujiwo mengatakan beri peringatan tegas terhadap siapapun yang merusak keharmonisan.
“Kabupaten Kubu Raya telah dikenal dengan kerukunan antar umat beragama dan antar suku. Maka saya akan beri peringatan tegas terhadap siapa pun yang mencoba merusak keharmonisan ini,” ucapnya saat ditemui di Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis (17/07/2025.
Secara pandangan hukum jelas dan tegas di atur dalam UUD tentang toleransi. Pasal ini tentang toleransi di Indonesia, khususnya terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan, terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
Pasal yang paling menonjol adalah Pasal 29 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi setiap warga negara. Selain itu, Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945 juga menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta kebebasan untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
Staf Khusus Bidang Kerukunan Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI Ulun Nuha mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar saling menghargai di tengah keberagaman agama.
“Kita prihatin dan kita terus mengajak masyarakat tanpa henti-hentinya, kita hidup di sebuah negara yang majemuk dan ini sudah menjadi kesepakatan para pendiri bangsa kita. Kita tidak bisa merawat keharmonisan tanpa saling menghargai,” ungkap Ulun dilansir JatimTIMES.com. Kamis (17/07/2025).









