Seedbacklink

AMCP Kalbar Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Dugaan Penggiringan Opini Negatif terhadap Polri

Deskripsi Gambar

Konten Podcast Dinilai Berpotensi Memengaruhi Kepercayaan Publik terhadap Aparat Penegak Hukum

PONTIANAK – Aliansi Masyarakat Cinta Polri (AMCP) Kalimantan Barat meminta aparat kepolisian menindaklanjuti dugaan penggiringan opini negatif yang dinilai menyudutkan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pernyataan tersebut disampaikan Komandan AMCP Kalimantan Barat, Raden Eddy, menyusul beredarnya sebuah konten podcast yang menjadi perbincangan di ruang digital.

Menurut Raden Eddy, konten podcast tersebut menampilkan pernyataan Stevanus Febyan Babaro, yang dikenal sebagai Ketua DPD Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalimantan Barat. Dalam tayangan tersebut, Stevanus menggunakan istilah “oknum coklat” yang oleh AMCP dinilai mengarah kepada institusi Polri dan berpotensi membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kebebasan berpendapat dan berekspresi di ruang digital, termasuk melalui media podcast, harus digunakan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan data dan fakta, bukan menjadi ruang untuk menyampaikan tuduhan yang belum dapat dibuktikan,” ujar Raden Eddy.

AMCP Soroti Dampak Narasi di Ruang Digital

AMCP menilai penggunaan diksi yang dianggap provokatif di platform digital berpotensi memengaruhi opini publik apabila tidak didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurut organisasi tersebut, penyebaran informasi di era digital berlangsung sangat cepat sehingga narasi yang berkembang dapat membentuk persepsi masyarakat sebelum adanya klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Raden Eddy menyatakan kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan berpotensi menimbulkan polarisasi di ruang publik.

Minta Aparat Lakukan Pendalaman Sesuai Ketentuan Hukum

AMCP meminta kepolisian melakukan pendalaman terhadap konten yang beredar untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum. Organisasi itu juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya, AMCP menyebut dugaan pelanggaran tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila memenuhi unsur tindak pidana.

Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Prinsip Keberimbangan Tetap Dikedepankan

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Stevanus Febyan Babaro terkait pernyataan yang dipersoalkan AMCP. Redaksi juga belum memperoleh informasi mengenai adanya laporan polisi yang telah diajukan dalam perkara tersebut.

Sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi Stevanus Febyan Babaro maupun pihak-pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan memenuhi prinsip jurnalisme profesional.

RajaBackLink.com