Akhir-akhir ini sedang terjadi perbincangan hangat dalam menyikapi pertambangan nikel di Kepualauan Gag, Raja Ampat.
Istilah ‘wahabi lingkungan’ ditujukan kepada aktivis greenpeace yang dianggap terlalu radikal dan ekstrem dalam menolak pertambangan. Para aktivis ini menegaskan penolakan terhadap pertambangan yang dinilai berlebihan tanpa menjaga keseimbangan alam. Kemudian, hal ini ditanggapi oleh Gus Ulil sebagai cendekiawan Islam sekaligus Ketua PBNU dengan istilah “jangan jadi wahabi lingkungan!” yang diklaim menolak pemanfaatan lingkungan secara utuh. Hal ini merupakan keputusan yang diambil secara tergesa-gesa,sehingga menuai pro-kontrak di kalangan publik.
Sebenarnya, aktivis greenpeace ini, tidak sepenuhnya menolak eksploitasi lingkungan secara mutlak. Mereka memberi “sirine darurat” terkait penambangan yang terjadi di Kepulauan Gag, Raja Ampat, dianggap melampaui batas.
Lantas, bagaimana pandangan islam terhadap fenomena ini?
Manusia sebagai khalifah fil ardl diamanahkan untuk memimpin di bumi dari generasi ke generasi dalam rangka melestarikan bumi dan menjaga titah Allah yang berupa amanah dan tugas-tugas keagamaan. Larangan Islam terhadap kerusakan di muka bumi ditegaskan dalam QS Al-A’raf: 56 yang artinya:
“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.”
Ajaran Islam tidak melarang manusia mengambil manfaat dari bumi. Manusia diperbolehkan mengambil manfaat lingkungan untuk kemaslahatannya. Tetapi, kata ‘boleh’ bukan berarti sebebas-bebasnya. Ibarat kata; menanam bunga untuk penghijauan lingkungan itu baik. Namun, jika menyiramnya secara berlebihan dapat merusaknya. Sama halnya dengan tambang, segala bentuk pemanfaatan tetap harus berpijak pada kaidah syariat dan tanggung jawab moral. Jika suatu tindakan kerusakannya lebih besar daripada manfaatnya maka, Islam melarangnya. Hal tersebut dipertegas dengan kaidah fikih:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
“menghindari kerusakan lebih utama daripada meraih manfaat”
Jadi, bagaimana kita menyikapinya?
Pandangan islam bukan hanya terfokus pada halal atau haram. Islam juga mempertimbangkan soal tanggung jawab dan kemaslahatan umum untuk tidak dipergunakan semena-mena. Sebagaimana dampak dari ekologi lingkungan ini tidak hanya dirasakan oleh manusia, maka menjaga keseimbangan lingkungan adalah amanah yang harus di jaga bersama oleh manusia sebagai wakil dari makhluk Allah di muka bumi.









