Seedbacklink

Kedok ‘Pengantin Pesanan’ ke Cina Dibongkar Polresta Pontianak, Ini Faktanya!

Deskripsi Gambar

PONTIANAK, BERITABORNEO.CO.ID -Polresta Pontianak berhasil menggagalkan praktik ilegal yang diduga merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perjodohan atau pernikahan pesanan ke luar negeri.

 

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengungkapkan hal tersebut saat konferensi pers pada Jumat, 29 Mei 2026. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 13.15 WIB di Jalan Haji Khadir, Kompleks Mega Mansion, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur.

 

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial ER (48), serta dua korban yakni DN (25) dan AR (15). Keduanya merupakan warga Deli Serdang, Sumatera Utara. Salah satu korban diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

 

“Modus yang dilakukan tersangka adalah merekrut korban untuk dibawa keluar negeri, tepatnya ke Cina, dan akan dinikahkan dengan warga negara asing, khususnya yaitu warga negara Cina,” ungkap Endang.

 

Ia menjelaskan, tersangka menjanjikan uang sebesar Rp40 juta kepada korban sebagai mahar, serta iming-iming kehidupan yang lebih baik di luar negeri. Selain itu, seluruh biaya keberangkatan para korban juga ditanggung oleh tersangka.

 

Untuk meyakinkan korban, tersangka terlebih dahulu memberikan uang sebesar Rp5 juta kepada masing-masing korban. Bahkan, korban diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai yang disetujui orang tua. Dalam perjanjian tersebut, korban diwajibkan membayar Rp20 juta apabila membatalkan keberangkatan.

 

“Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp10 juta dari masing-masing korban,” jelasnya.

 

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengintaian aparat kepolisian. Saat penindakan dilakukan, polisi berhasil mengamankan tersangka beserta kedua korban sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

 

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya paspor milik korban, satu unit telepon genggam milik tersangka, serta dokumen pernyataan izin orang tua dan dokumen pendukung lainnya.

 

Dalam kasus ini, diketahui para korban menyadari rencana keberangkatan tersebut dan tidak mengalami paksaan. Namun, faktor ekonomi menjadi alasan utama mereka menerima tawaran tersebut.

 

“Sementara ini tersangka masih tunggal. Namun, kami akan terus melakukan pengembangan,” tutur Endang.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Endang.***

RajaBackLink.com