Menu

Mode Gelap
Tasyakuran dan Pengesahan Warga Baru Tingkat 1 PSHT Cabang Pontianak Berlangsung Dengan Sukses Kapolda Kalbar, Pejabat Baru Tekankan Kolaborasi dan Inovasi  How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers

Berita · 8 Mei 2025 19:13 WIB ·

Seorang Pria Cabuli Tenaga Medis di Ketapang Kalbar


 Seorang Pria Cabuli Tenaga Medis di Ketapang Kalbar Perbesar

Ketapang – Polda Kalbar, Seorang pria paruh baya berinisial T (57), Warga Kabupaten Ketapang diamankan pihak Kepolisian setelah diduga melakukan tindak pencabulan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Peristiwa memalukan ini terjadi pada hari selasa (06/05/2025) Pukul 00.30 Wib.

 

Pelaku T (57), diduga melakukan aksi bejatnya terhadap seorang tenaga medis perempuan berusia 24 tahun yang saat itu sedang bertugas jaga merawat pasien. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak rumah sakit, yang kemudian diteruskan ke Polres Ketapang.

 

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya resminya pada rabu (7/5), membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku. “ Kami sudah mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam proses penyidikan mendalam,” ujarnya.

 

Pelaku T (57) merupakan keluarga salah satu pasien yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut. Saat peristiwa terjadi, pelaku T mengajak korban mengobrol di ruang piket jaga tenaga kesehatan. Dan saat itulah pelaku T melancarkan aksinya dengan meraba bagian sensitif tubuh korban. Korban yang tidak terima dengan kejadian yang dialaminya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke rekan kerja korban dan dilanjutkan dengan membuat laporan ke Polres Ketapang.

 

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik, terlebih karena terjadi di lingkungan fasilitas kesehatan, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pasien dan tenaga kesehatan. Kasat reskrim Polres Ketapang menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan kepada pelaku dapat dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pidana bagi pelaku pelecehan seksual secara fisik.

 

“ Proses penyidikan masih berjalan, tentunya peristiwa ini menjadi perhatian kita bersama dimana perempuan dan anak anak masih menjadi kelompok yang rentan terhadap perbuatan prilaku seperti dalam kasus ini. Pastinya kami dari Polres Ketapang akan menangani secara cepat dan profesional terkait peristiwa ini, kami juga mengajak warga masyarakat yang apabila mengetahui adanya suatu peristiwa seperti ini, jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian. Mari kita bersama menjadi Polisi untuk diri sendiri dan keluarga di sekitar kita.” Pungkas AKP Ryan.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Admin

Baca Lainnya

Akbar Himawan Buchari Apresiasi Kepemimpinan Ridho Adyt Setiawan

8 Desember 2025 - 02:42 WIB

MUI Kalimantan Barat Deklarasi Empat Komitmen Keumatan dan Kebangsaan

4 Desember 2025 - 07:54 WIB

PC IPNU dan IPPNU Bengkayang Gelar Konfercab ke I, Ini Harapan Ketua PW IPNU Kalbar

28 Juli 2025 - 20:25 WIB

Sejumlah OKP Nyatakan Siap Dukung Remaja Parit Haji Abdurrahman dalam Menjaga Lingkungan

28 Juli 2025 - 14:41 WIB

Harisson Sah dilantik sebagai Ketua Umum MW KAHMI Kalbar, Misi Pembangunan SDM dan Pemanfaatan SDA

27 Juli 2025 - 18:13 WIB

Prof. Dr. Ibrahim, MA: Generasi Muda Lintas Agama adalah Kunci Perdamaian Bangsa

27 Juli 2025 - 17:07 WIB

Trending di Berita