Menu

Mode Gelap
Tasyakuran dan Pengesahan Warga Baru Tingkat 1 PSHT Cabang Pontianak Berlangsung Dengan Sukses Kapolda Kalbar, Pejabat Baru Tekankan Kolaborasi dan Inovasi  How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers

Pemerintahan · 29 Mei 2025 12:00 WIB ·

Transparansi Anggaran Desa: Kunci Pemerintahan yang Bersih dan Partisipatif


 Transparansi Anggaran Desa: Kunci Pemerintahan yang Bersih dan Partisipatif Perbesar

beritaborneo.co.id/ – Transparansi anggaran desa menjadi salah satu isu krusial dalam tata kelola pemerintahan di tingkat lokal. Dalam beberapa tahun terakhir, perhatian publik terhadap pengelolaan dana desa semakin tinggi, seiring meningkatnya alokasi anggaran dari pemerintah pusat. Dalam konteks ini, keterbukaan informasi keuangan bukan hanya menjadi tuntutan masyarakat, tetapi juga amanat konstitusi.

 

Pemerintah desa memegang peran penting sebagai ujung tombak pembangunan. Namun, tanpa transparansi, potensi penyalahgunaan dana sangat besar. Itulah sebabnya keterbukaan terhadap anggaran, mulai dari perencanaan hingga pelaporan, menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

 

Secara hukum, prinsip transparansi telah diatur dalam berbagai regulasi. Pasal 28F UUD 194 menjamin hak setiap warga untuk memperoleh informasi, termasuk informasi publik tentang keuangan desa. Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, secara eksplisit mewajibkan pemerintah desa untuk menyelenggarakan pemerintahan secara terbuka dan akuntabel. Hal ini diperkuat lagi dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan partisipatif.

 

Di beberapa desa, praktik baik telah mulai dilakukan. Masyarakat bahkan dilibatkan dalam musyawarah desa untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

 

Sementara Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, mengingatkan nota kesepakatan bersama (MoU) antara KPK dan Kemendes PDT yang akan berakhir pada Juli 2025. Untuk itu, Agus meminta ke depan pertukaran data antara KPK dan Kemendes PDT dapat dilakukan otomatis.

 

“Ke depan, saya minta kita bisa saling akses ke dalam sistem informasinya. Sehingga KPK bisa melakukan analisis pengelolaan keuangan di desa dan apa yang terjadi di desa,” pesan Agus saat Menerima Audensi Kemendes PDT di Gedung KPK Merah Putih, (11/03) dilansir Rabu (28/5/2025)

 

Tak hanya itu juga, ketua KPK mempertegas bahwa keterbukaan pengelolaan keuangan sangat penting dan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

 

“Keterbukaan informasi pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat itu penting sebagai bentuk pertanggungjawaban. (Namun) yang jadi masalah adalah (jika) pengelolaannya tidak transparan. Kalau sudah transparan, masyarakat bisa melihat berapa dana yang didapat dan bagaimana penggunaannya,” tegasnya dikutip Rabu (28/5/2025).

 

Transparansi bukan sekadar pelaporan, melainkan proses demokrasi yang menjamin hak masyarakat untuk tahu dan terlibat. Dengan anggaran desa yang transparan, desa tidak hanya membangun infrastruktur, tapi juga membangun kepercayaan.

 

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Admin

Baca Lainnya

Kunjungan Wamen ATR di Kalbar, Apresiasi Program dan Kegiatan Dinilai Positif

15 Desember 2024 - 04:47 WIB

Trending di Berita Borneo