PONTIANAK – Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Wilayah Kalimantan Barat, Abdul Latif, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak Ketua DPD LI BAPAN Kalimantan Barat, Stevanus Febyan Babaro. Desakan ini muncul setelah Febyan melontarkan pernyataan kontroversial dalam sebuah tayangan podcast. SEMMI menilai pernyataan itu mengandung fitnah, menghina institusi Polri, serta mencatut nama masyarakat Kalimantan Barat secara sepihak.
SEMMI Nilai Febyan Langgar Hukum Pidana
Abdul Latif menyampaikan pernyataan resminya kepada awak media di Pontianak, Rabu (17/06/2026). Ia menegaskan bahwa Febyan telah melampaui batas kritik yang objektif. Lebih jauh, ia menilai tindakan itu sudah masuk ke ranah pelanggaran hukum pidana.
“Kami dari SEMMI Kalbar meminta dengan tegas kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap Ketua LI BAPAN Kalbar. Narasi dalam podcast itu bukan bentuk transparansi. Itu adalah dugaan fitnah yang tidak berdasar dan upaya pembunuhan karakter,” ujar Abdul Latif
Sebutan “Coklat” Dinilai Hina Institusi Polri
SEMMI Kalbar juga mengecam keras penggunaan kata “coklat” dalam tayangan tersebut. Abdul Latif menyebut penyebutan itu sebagai bentuk penghinaan terbuka terhadap martabat Polri.
“Polri adalah institusi negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban. Melabeli mereka dengan narasi bernada negatif itu sangat tidak etis dan provokatif. Harus ada konsekuensi hukum yang tegas agar ada efek jera,” tegasnya.
Masyarakat Kalbar Merasa Dirugikan
Abdul Latif juga menyuarakan keberatan atas sikap Febyan yang mencatut nama masyarakat Kalimantan Barat. Ia menilai Febyan memakai nama masyarakat untuk melegitimasi opini pribadinya.
“Masyarakat Kalimantan Barat merasa tersinggung. Jangan jadikan nama mereka tameng dalam konflik yang belum terbukti. Masyarakat Kalbar itu cerdas, cinta damai, dan menghormati proses hukum,” kata Latif.
SEMMI Kawal Proses Hukum Hingga Tuntas
Abdul Latif memastikan SEMMI Kalbar akan terus mengawal kasus ini. Ia mendesak Polda Kalimantan Barat untuk bergerak cepat. Polda perlu mengusut dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian tersebut.
“Kami ingin ruang publik Kalimantan Barat tetap kondusif dan bersih dari narasi yang memecah belah. Proses hukum harus berjalan transparan dan tuntas,” Ujarnya.















