Menu

Mode Gelap
Tasyakuran dan Pengesahan Warga Baru Tingkat 1 PSHT Cabang Pontianak Berlangsung Dengan Sukses Kapolda Kalbar, Pejabat Baru Tekankan Kolaborasi dan Inovasi  How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers

Berita Borneo · 1 Mar 2025 06:59 WIB ·

Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Laptop di SDN 51


 Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Laptop di SDN 51 Perbesar

beritaborneo.co.id/, Kubu Raya- Tim Reserse Polsek Sungai Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial ANR (24), warga Kecamatan Pontianak Barat, yang diduga melakukan penggelapan terhadap lima unit laptop milik SDN 51 Sungai Raya. Peristiwa ini terungkap setelah salah satu guru di sekolah tersebut mendapati lima laptop yang disimpan di ruang kepala sekolah hilang.

Kejadian ini bermula saat seorang guru di SDN 51 hendak menggunakan laptop untuk mengajar pada Jumat, 21 Februari 2025. Betapa terkejutnya guru tersebut ketika membuka lemari tempat penyimpanan laptop, yang ternyata sudah kosong. Kejanggalan itu semakin terasa ketika diketahui bahwa ANR, yang merupakan operator sekolah, sudah seminggu terakhir tidak masuk kerja tanpa memberi kabar.

Merasa curiga, guru tersebut melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Raya pada pukul 08.00 WIB. Akibat kehilangan tersebut, SDN 51 mengalami kerugian yang mencapai Rp.66 juta.

Menerima laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Sungai Raya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim melakukan pengecekan lokasi kejadian (TKP) dan mengumpulkan informasi dari masyarakat sekitar. Informasi yang terkumpul kemudian mengarah kepada ANR, yang diduga kuat sebagai pelaku.

Pada pukul 16.00 WIB, ANR berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Ketika diinterogasi, ANR tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Petugas selanjutnya membawa ANR bersama lima laptop hasil kejahatannya ke Polsek Sungai Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.

“Usaha cepat tim reserse kami dalam menyelidiki kasus ini membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku,” kata Ade, Sabtu (01/3).

Saat ini, ANR sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan dijerat dengan Pasal 374 Juncto Pasal 372 KUHPidana. Polisi akan terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memulihkan barang bukti yang hilang.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polsek Sungai Raya berharap dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap setiap pelaku kejahatan.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Admin

Baca Lainnya

Tebus Sembako Murah, Fenty Noverita: Kami Ingin Membantu Masyarakat Memperoleh Kebutuhan Pokok Terjangkau

7 Maret 2026 - 00:14 WIB

FKDM Ketapang Audiensi dengan Bupati Ketapang, Perkuat Sinergi Cegah Tangkal Dini

4 Maret 2026 - 20:26 WIB

Penemuan Jasad Bayi di Kubu Raya, Polisi Buru Orang Tua Pelaku

3 Februari 2026 - 19:20 WIB

Haul Mbah Kyai Mat Halil Berjalan Sukses di Hadiri Prof. KH. Aqil Siradj, MA

28 Desember 2025 - 23:13 WIB

Maxim Nobatkan Mitra Ojol Terbaik Pontianak dalam Program Best Driver

26 Desember 2025 - 10:17 WIB

AMAN Kalbar Ajak Masyarakat Menyikapi Perayaan Tahun Baru 2026 secara Bijak

25 Desember 2025 - 14:50 WIB

Trending di Berita Kalbar