PONTIANAK — Dugaan tindakan semena-mena terhadap pekerja kembali mencuat di Kota Pontianak. Kali ini, sorotan tertuju pada sebuah kafe ternama, Cafe Nordu, yang berlokasi di Jalan Merdeka. Kafe tersebut dilaporkan melakukan pemecatan sepihak terhadap salah satu karyawannya tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya.
SM nama inisial (29), mantan karyawan Cafe Nordu, mengungkapkan bahwa dirinya diberhentikan secara mendadak tanpa surat peringatan atau evaluasi kinerja sebelumnya. Ia telah bekerja selama hampir sepuluh bulan sebelum diberhentikan secara tiba-tiba.
“Saya hanya diberitahu lewat pesan singkat bahwa saya tidak perlu masuk kerja lagi mulai besok (15 Mei 2025), tanpa alasan yang jelas,” ujar SM kepada awak media pada Sabtu (7/6/2025).
Merasa diperlakukan tidak adil, SM mengaku telah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik. Ia menginisiasi pertemuan mediasi dengan manajemen kafe pada 23 Mei 2025. Pertemuan tersebut menghasilkan dua opsi penyelesaian. SM dipersilakan kembali bekerja opsi yang kemudian ia tolak dan opsi kedua, pemberian pesangon sebagai bentuk kompensasi.
Namun, hingga lebih dari dua pekan sejak kesepakatan dibuat, pesangon yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Tidak ada kejelasan atau tindak lanjut dari pihak manajemen Cafe Nordu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Cafe Nordu belum memberikan keterangan resmi meskipun sudah dikonfirmasi.
Kasus ini mendapat perhatian dari publik dan pegiat hak-hak pekerja, yang menilai tindakan tersebut melanggar prinsip ketenagakerjaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 151 ayat (1) menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya boleh dilakukan sebagai langkah terakhir, dan harus melalui proses perundingan antara pekerja dan pengusaha.
Selain itu, Pasal 155 ayat (1) menyebutkan bahwa selama proses perselisihan belum selesai dan belum ada putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha dilarang melakukan PHK.
Kasus yang dialami SM menambah panjang daftar persoalan ketenagakerjaan di sektor jasa, yang kerap luput dari pengawasan instansi terkait. SM berharap agar pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, segera turun tangan dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.









