Menu

Mode Gelap
Tasyakuran dan Pengesahan Warga Baru Tingkat 1 PSHT Cabang Pontianak Berlangsung Dengan Sukses Kapolda Kalbar, Pejabat Baru Tekankan Kolaborasi dan Inovasi  How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers

Pontianak · 8 Jun 2025 07:00 WIB ·

Diduga Dipecat Sepihak, Salah Satu Cafe Shop di Pontianak Diduga Sewenang-wenang terhadap Pekerja


 Diduga Dipecat Sepihak, Salah Satu Cafe Shop di Pontianak Diduga Sewenang-wenang terhadap Pekerja Perbesar

PONTIANAK — Dugaan tindakan semena-mena terhadap pekerja kembali mencuat di Kota Pontianak. Kali ini, sorotan tertuju pada sebuah kafe ternama, Cafe Nordu, yang berlokasi di Jalan Merdeka. Kafe tersebut dilaporkan melakukan pemecatan sepihak terhadap salah satu karyawannya tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya.

 

SM nama inisial (29), mantan karyawan Cafe Nordu, mengungkapkan bahwa dirinya diberhentikan secara mendadak tanpa surat peringatan atau evaluasi kinerja sebelumnya. Ia telah bekerja selama hampir sepuluh bulan sebelum diberhentikan secara tiba-tiba.

 

“Saya hanya diberitahu lewat pesan singkat bahwa saya tidak perlu masuk kerja lagi mulai besok (15 Mei 2025), tanpa alasan yang jelas,” ujar SM kepada awak media pada Sabtu (7/6/2025).

 

Merasa diperlakukan tidak adil, SM mengaku telah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik. Ia menginisiasi pertemuan mediasi dengan manajemen kafe pada 23 Mei 2025. Pertemuan tersebut menghasilkan dua opsi penyelesaian. SM dipersilakan kembali bekerja opsi yang kemudian ia tolak dan opsi kedua, pemberian pesangon sebagai bentuk kompensasi.

 

Namun, hingga lebih dari dua pekan sejak kesepakatan dibuat, pesangon yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Tidak ada kejelasan atau tindak lanjut dari pihak manajemen Cafe Nordu.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Cafe Nordu belum memberikan keterangan resmi meskipun sudah dikonfirmasi.

 

Kasus ini mendapat perhatian dari publik dan pegiat hak-hak pekerja, yang menilai tindakan tersebut melanggar prinsip ketenagakerjaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 151 ayat (1) menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya boleh dilakukan sebagai langkah terakhir, dan harus melalui proses perundingan antara pekerja dan pengusaha.

 

Selain itu, Pasal 155 ayat (1) menyebutkan bahwa selama proses perselisihan belum selesai dan belum ada putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha dilarang melakukan PHK.

 

Kasus yang dialami SM menambah panjang daftar persoalan ketenagakerjaan di sektor jasa, yang kerap luput dari pengawasan instansi terkait. SM berharap agar pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, segera turun tangan dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Admin

Baca Lainnya

Legal Civic Festival IAIN Pontianak Dorong Nalar Kritis Mahasiswa

2 Februari 2026 - 23:41 WIB

BEM PTMA Indonesia Gelar Seminar Indonesian Green Future Leadership di Kota Pontianak

28 Januari 2026 - 07:08 WIB

Maxim Nobatkan Mitra Ojol Terbaik Pontianak dalam Program Best Driver

26 Desember 2025 - 10:17 WIB

Tasyakuran dan Pengesahan Warga Baru Tingkat 1 PSHT Cabang Pontianak Berlangsung Dengan Sukses

20 Juli 2025 - 14:35 WIB

Muhammad Aby Raihan Nahkodai Ketua Umum HMI Cabang Pontianak Periode 2025–2026

13 Juli 2025 - 23:14 WIB

AMCI Dorong Evaluasi Kinerja Dinas dan Dukung Upaya Walikota Pontianak Atasi Banjir dan Genangan

8 Juli 2025 - 11:16 WIB

Trending di Pontianak