Seedbacklink
Seedbacklink

Lapor ke Bupati, Disnaker Sudah Turun, PT Putra Lirik Domas Belum Menjawab: Sampai Kapan Buruh Menunggu Kepastian?

Deskripsi Gambar

KUBU RAYA, 22 AGUSTUS 2026 — Persoalan hak ketenagakerjaan tujuh pekerja PT Putra Lirik Domas (PLD) di Desa Pematang Tujuh, Kabupaten Kubu Raya, masih belum menemui titik terang.

Para pekerja yang terdiri dari empat laki-laki dan tiga perempuan tersebut sebelumnya telah menyampaikan laporan kepada Bupati Kubu Raya terkait sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang mereka alami.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten dengan melakukan audiensi kepada pihak PT Putra Lirik Domas pada 14 Agustus 2026.

Namun hingga 22 Agustus 2026, menurut keterangan para buruh, pihak perusahaan belum memberikan jawaban atas persoalan yang disampaikan.

Kondisi tersebut membuat para pekerja kembali mempertanyakan: setelah laporan ditindaklanjuti pemerintah, kapan kepastian hak mereka diberikan?

Bertahun-tahun Bekerja, Status Masih Buruh Harian Lepas

Salah satu persoalan utama yang disampaikan para pekerja adalah status mereka yang hingga kini masih disebut sebagai buruh harian lepas (BHL), meskipun sebagian telah bekerja selama bertahun-tahun.

Bahkan, terdapat pekerja yang disebut telah mengabdi hingga 15 tahun.

Menurut keterangan para pekerja, pihak perusahaan menyampaikan bahwa mereka belum diangkat menjadi karyawan tetap karena jumlah hari kerja yang diperhitungkan hanya 20 hari dalam satu bulan.

Namun, para pekerja menyebut kondisi di lapangan berbeda. Mereka mengaku bekerja secara rutin Senin hingga Sabtu, bahkan terdapat absensi manual yang menurut mereka menunjukkan jumlah hari kerja lebih dari 20 hari.

Persoalan inilah yang kini membutuhkan pemeriksaan secara objektif.

Sebab, jika terdapat perbedaan antara jumlah hari kerja yang sebenarnya dengan jumlah hari kerja yang tercatat dalam administrasi perusahaan, maka perlu diketahui mana yang menjadi dasar penentuan status dan hak pekerja.

Hari Kerja Dipertanyakan, Slip Gaji Jadi Sorotan

Para pekerja juga mempersoalkan pencatatan hari kerja dalam slip gaji.

Menurut keterangan mereka, jumlah hari kerja pada slip gaji hanya dicantumkan 20 hari, sementara hari kerja lainnya disebut dimasukkan ke dalam komponen premi.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana perusahaan mencatat dan menghitung hari kerja para pekerja.

PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa perjanjian kerja harian dilakukan untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya tidak tetap dengan ketentuan pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan.

Apabila pekerja bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja harian tersebut demi hukum berubah menjadi hubungan kerja berdasarkan PKWTT.

Karena itu, para pekerja meminta agar pemerintah memeriksa langsung absensi, slip gaji, jadwal kerja, daftar pembayaran upah, serta dokumen hubungan kerja.

Bukan sekadar melihat angka 20 hari yang tercantum dalam slip gaji.

BPJS Ketenagakerjaan Juga Dipertanyakan

Selain status kerja, para pekerja menyampaikan bahwa mereka tidak memperoleh kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana yang mereka harapkan.

Padahal, pekerja harian tetap memiliki hak atas perlindungan jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika benar terdapat pekerja yang telah bekerja selama bertahun-tahun namun belum memperoleh kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan dari instansi terkait.

Para pekerja berharap pemerintah memastikan bahwa status BHL tidak menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak dasar pekerja.

15 Tahun Mengabdi, Empat Bulan Lagi Pensiun

Persoalan semakin menjadi perhatian ketika salah seorang pekerja berinisial S disebut telah bekerja sejak 2011.

Saat ini, S disebut tinggal sekitar empat bulan lagi memasuki masa pensiun.

Namun menurut keterangan para pekerja, S hanya akan mendapatkan uang sekitar Rp6 juta.

Nominal tersebut kemudian dipertanyakan karena para pekerja meminta penjelasan mengenai dasar perhitungan pembayaran tersebut.

Apakah masa kerja sejak 2011 telah dihitung seluruhnya?

Apa dasar penentuan nominal Rp6 juta?

Status hubungan kerja apa yang digunakan sebagai dasar perhitungan?

Pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab secara terbuka berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur hak pekerja yang mengalami PHK karena memasuki usia pensiun, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, para pekerja meminta agar dasar perhitungan hak S diperiksa secara transparan.

Laporan Sudah Masuk, Disnaker Sudah Audiensi

Para pekerja sebelumnya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Bupati Kubu Raya.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten melalui audiensi dengan pihak perusahaan pada 14 Agustus 2026.

Langkah tersebut menjadi harapan bagi para pekerja bahwa persoalan yang telah mereka sampaikan akan mendapatkan kepastian.

Namun, sampai 22 Agustus 2026, para buruh menyatakan masih menunggu jawaban dari pihak perusahaan.

Bagi pekerja, audiensi bukanlah tujuan akhir.

Audiensi seharusnya menjadi pintu masuk untuk mencari kebenaran dan memberikan kepastian atas hak pekerja.

Pemerintah Sudah Bergerak, Kini Jawaban Perusahaan Ditunggu

Para buruh mengapresiasi tindak lanjut pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan.

Namun mereka berharap proses tersebut tidak berhenti pada pertemuan.

Mereka meminta adanya pemeriksaan terhadap:

  • status hubungan kerja;
  • masa kerja;
  • absensi;
  • slip gaji;
  • pencatatan hari kerja;
  • pembayaran premi;
  • kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan;
  • hak cuti;
  • serta dasar perhitungan hak pekerja yang memasuki masa pensiun.

Jika seluruh praktik perusahaan telah sesuai dengan peraturan, maka hasil pemeriksaan dapat menjadi jawaban sekaligus memberikan kepastian bagi semua pihak.

Namun apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, para pekerja berharap pemerintah mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Sampai Kapan Buruh Harus Menunggu?

Kini persoalan tersebut berada pada tahap menunggu jawaban dan tindak lanjut setelah audiensi.

Para buruh tidak meminta perlakuan khusus.

Mereka meminta kepastian status, perlindungan jaminan sosial, transparansi pengupahan, dan kejelasan hak ketika memasuki masa pensiun.

Pertanyaannya kini sederhana:

Setelah buruh melapor kepada Bupati, setelah laporan ditindaklanjuti Dinas Ketenagakerjaan, dan setelah audiensi dilakukan dengan perusahaan pada 14 Agustus 2026, kapan jawaban akan diberikan kepada para pekerja?

Sebab bagi tujuh buruh tersebut, persoalan ini bukan sekadar administrasi.

Ini menyangkut bertahun-tahun pengabdian dan masa depan Apakah 15 tahun pengabdian seorang buruh akan berakhir dengan kepastian hak, atau kembali menjadi angka yang hilang di antara dokumen perusahaan?

seedbacklink