PONTIANAK , BERITABORNEO.CO.ID – Kebijakan Mitigasi Bencana Jangka Panjang (Abdul Wahid, Kabid Lingkungan Hidup dan ESDM Badko HMI Kalbar). Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, khususnya Kalimantan Barat, tidak lagi tepat diperlakukan semata sebagai bencana musiman. Ia telah menjadi krisis ekologis berulang yang polanya dapat dibaca, waktunya dapat diperkirakan, dan dampaknya dapat dimitigasi.
Ketika musim kemarau datang, kita kembali berhadapan dengan rangkaian persoalan yang hampir sama: kekeringan, lahan gambut yang semakin mudah terbakar, munculnya titik api, kabut asap, memburuknya kualitas udara, hingga ancaman terhadap ketersediaan air bersih masyarakat.
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Barat mencatat luas lahan yang terbakar sejak Januari hingga Agustus 2026 telah mencapai 38.310,86 hektare. Kabupaten Ketapang menjadi wilayah dengan luasan terbesar, yakni sekitar 12.443 hektare, disusul Kubu Raya 8.614 hektare, Mempawah 6.144 hektare dan Sambas 2.318 hektare.
Data ini seharusnya menjadi alarm bahwa karhutla bukan lagi kejadian yang datang tanpa peringatan.
BMKG bahkan telah memberikan peringatan jauh sebelumnya. Risiko karhutla di Kalimantan Barat diproyeksikan meningkat pada periode Juli-Agustus, sementara kondisi El Niño pada 2026 berpotensi memperpanjang dan memperkuat kekeringan. BMKG juga mengingatkan bahwa periode tanpa hujan yang panjang dapat mengurangi ketersediaan air sekaligus meningkatkan kerentanan lahan dan vegetasi terhadap kebakaran.
Bencana Berulang, tetapi Kebijakan Masih Terlalu Reaktif persoalan mendasarnya kemudian adalah: sampai kapan kita mengelola bencana dengan cara menunggu bencana itu terjadi?
Setiap musim kemarau datang, pola penanganannya relatif mudah kita kenali: status siaga ditetapkan, personel dikerahkan, pompa diturunkan, helikopter melakukan water bombing, pembasahan dilakukan, dan ketika asap mulai mengganggu kesehatan masyarakat, masker dibagikan. Semua tindakan tersebut penting dalam keadaan darurat.
Namun, apabila pola yang sama terus berulang dari tahun ke tahun, kita harus berani mengevaluasi apakah tata kelola kebencanaan kita telah cukup bergerak dari respons darurat menuju mitigasi struktural jangka panjang.
BNPB sendiri menegaskan pada April 2026 bahwa karhutla merupakan bencana yang dapat dicegah dan karena itu pencegahan serta deteksi dini harus menjadi prioritas dibandingkan penanganan ketika kebakaran telah terjadi. Ironisnya, tantangan terbesar justru muncul ketika api telah membesar, khususnya pada kawasan gambut.
BNPB mengakui bahwa pemadaman karhutla di Kalimantan Barat tidak mudah karena karakter lahan gambut.
Artinya, persoalan karhutla sesungguhnya bukan sekadar bagaimana memadamkan api, tetapi bagaimana memastikan lanskap yang rentan terbakar tetap memiliki kelembapan dan cadangan air yang memadai sebelum kemarau mencapai puncaknya.
Anggaran Kebencanaan Harus Bergeser dari Belanja Reaksi Menjadi Investasi Mitigasi
Di sinilah kita perlu mengkritisi orientasi politik anggaran pemerintah. Anggaran kebencanaan tidak boleh dipahami hanya sebagai dana yang tersedia ketika keadaan darurat terjadi. Pemerintah daerah perlu berani menempatkan mitigasi sebagai investasi pembangunan, bukan sebagai pengeluaran tambahan.
Kita membutuhkan keberanian fiskal untuk memperbesar pembiayaan riset kebencanaan, pemetaan kawasan rawan, teknologi deteksi dini, pengelolaan hidrologi gambut, penguatan Masyarakat Peduli Api, pembangunan infrastruktur air, serta inovasi pencegahan berbasis karakter ekologis masing-masing daerah.
Ukuran keberhasilan pemerintah jangan hanya dihitung dari berapa helikopter yang diterbangkan ketika hutan terbakar, tetapi juga dari berapa hektare lahan yang berhasil dijaga agar tidak terbakar.
Jangan hanya menghitung berapa banyak air yang dijatuhkan dari udara ketika api membesar, tetapi hitung pula berapa banyak air yang berhasil kita simpan ketika musim hujan untuk menghadapi musim kemarau.
Kalbar Membutuhkan Politik Cadangan Air
Karena itu, Kalimantan Barat perlu mulai membangun politik cadangan air sebagai bagian integral dari mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim.
Pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota perlu melakukan pemetaan kawasan rawan kekeringan dan karhutla untuk kemudian mengembangkan embung, kolam retensi, reservoir, sekat kanal, sumur bor, revitalisasi rawa, serta bentuk infrastruktur penyimpan air lainnya yang disesuaikan dengan karakter ekologis wilayah.
Pada kawasan gambut, pendekatannya tentu tidak boleh sembarangan; pembangunan infrastruktur harus berbasis kajian hidrologi agar justru tidak merusak ekosistem gambut. Cadangan air tersebut memiliki fungsi strategis yang jauh lebih luas. Ketika kemarau, air dapat digunakan untuk pembasahan kawasan rawan dan mendukung operasi pemadaman darat. Pada wilayah yang mengalami krisis air bersih atau intrusi air payau, sistem penyimpanan air hujan dan reservoir air baku juga dapat menjadi bagian dari ketahanan air masyarakat.
BMKG sendiri telah menggunakan pendekatan rewetting atau pembasahan kembali sebagai bagian dari pencegahan karhutla ketika muka air tanah gambut mulai turun. Prinsip ini seharusnya dikembangkan lebih jauh menjadi kebijakan daerah yang permanen dan terintegrasi, bukan semata tindakan menjelang atau ketika kondisi darurat terjadi.
Karhutla adalah Ujian terhadap Kapasitas Negara
Kedatangan Presiden ke Kalimantan Barat harus dimaknai lebih dari sekadar agenda seremonial. Ini momentum strategis bagi pemerintah daerah untuk berbenah, menyampaikan persoalan riil daerah, sekaligus mendorong dukungan pemerintah pusat terhadap mitigasi karhutla, ketahanan air, dan infrastruktur lingkungan. Kalbar membutuhkan keberpihakan kebijakan yang konkret, terukur, dan berkelanjutan untuk menjawab persoalan ekologis tahunan.
Kita tidak kekurangan apel siaga. Kita tidak kekurangan rapat koordinasi. Yang harus terus kita dorong adalah keberanian melakukan inovasi kebijakan, inovasi anggaran, dan pembangunan infrastruktur mitigasi yang hasilnya dapat diukur dari tahun ke tahun.
Jika suatu bencana terjadi berulang kali pada wilayah yang relatif sama, periode yang dapat diperkirakan, dan dengan pola ancaman yang telah diketahui, maka persoalannya tidak lagi sebatas faktor alam. Di sana terdapat pertanyaan mengenai kualitas perencanaan, keberpihakan anggaran, tata kelola lingkungan, dan kapasitas pemerintah dalam membaca risiko masa depan.
Kalimantan Barat membutuhkan perubahan paradigma: dari memadamkan api menjadi mencegah lahan terbakar; dari membagikan air ketika masyarakat kekurangan menjadi menyimpan air ketika tersedia; dari membelanjakan anggaran ketika bencana datang menjadi berinvestasi sebelum bencana terjadi.
Karhutla memang dipengaruhi cuaca dan kondisi ekologis. Namun, seberapa besar dampaknya terhadap masyarakat sangat ditentukan oleh seberapa siap kita menghadapinya.
Sudah waktunya Kalimantan Barat tidak sekadar menjadi daerah yang setiap tahun “siap menghadapi karhutla”, tetapi menjadi daerah yang mampu menunjukkan inovasi bagaimana karhutla dicegah sebelum api pertama membesar.















