Mempawah – Senin 2 Agustus 2026, Ketua IKAMI Sulawesi Selatan (IKAMI SulSel) Cabang Mempawah, Muslim mendesak Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang masih menerapkan tarif 5 persen, yaitu tarif tertinggi yang diperbolehkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kebijakan fiskal daerah tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi sosial dan kemampuan ekonomi masyarakat. Di tengah perlambatan ekonomi, meningkatnya biaya hidup, serta menurunnya daya beli masyarakat, penerapan tarif maksimal BPHTB dinilai berpotensi menambah beban masyarakat yang hendak memperoleh hak atas tanah dan bangunan.
”Kami mempertanyakan keberpihakan Pemerintah Kabupaten Mempawah terhadap masyarakat. Ketika kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih, mengapa tarif BPHTB masih dipertahankan pada angka maksimal 5 persen? Kebijakan perpajakan seharusnya tidak hanya berlandaskan legalitas, tetapi juga mengedepankan asas keadilan, proporsionalitas, dan kemanfaatan,” tegas Ketua IKAMI SulSel Cabang Mempawah.
Ia menilai bahwa pemerintah daerah memiliki ruang untuk menyusun kebijakan yang lebih adaptif melalui penyesuaian nilai dasar pengenaan, pemberian pengurangan BPHTB kepada kelompok tertentu, maupun kebijakan afirmatif lainnya yang tidak mengabaikan kepentingan fiskal daerah.
Lebih lanjut, Muslim menegaskan bahwa ukuran keberhasilan pemerintah tidak hanya dilihat dari meningkatnya penerimaan daerah, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan kebijakan yang berkeadilan dan tidak menambah beban masyarakat.
”Oleh karena itu, kami mendesak Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk membuka evaluasi terhadap kebijakan BPHTB, melibatkan akademisi, organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan unsur terkait lainnya. Pajak memang merupakan instrumen pembangunan, tetapi kebijakan pajak juga harus mencerminkan keadilan sosial serta mempertimbangkan realitas ekonomi masyarakat.”
IKAMI SulSel Cabang Mempawah berharap evaluasi tersebut dapat menghasilkan kebijakan yang lebih responsif, sehingga pembangunan daerah tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat sebagai subjek utama pembangunan.















