Hingga pertengahan tahun 2025, belum ada kepastian resmi dari pemerintah terkait pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2025.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, menyatakan bahwa pemerintah saat ini masih fokus menyelesaikan proses seleksi CASN 2024, baik untuk formasi CPNS maupun PPPK, termasuk penataan tenaga non-ASN.
“Pengadaan CASN 2025 akan dibahas lebih lanjut bersama Presiden, Panselnas, dan para pemangku kepentingan. Hasil keputusan akan diumumkan ke publik secara terbuka dan berdasarkan kebutuhan riil instansi,” ujarnya.
Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2025
Jika seleksi CPNS 2025 dibuka, pendaftar harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia 18–35 tahun.
3. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
4. Sehat jasmani dan rohani.
5. Tidak memiliki catatan kriminal dan tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintahan.
6. Bukan PNS aktif atau ASN lain di instansi manapun.
Kategori yang Tidak Diperbolehkan Mendaftar
Berdasarkan Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024, pelamar yang masuk dalam kategori berikut tidak dapat mengikuti seleksi CPNS 2025:
1. Berusia di atas 35 tahun.
2. Sudah berstatus sebagai ASN atau PNS aktif.
3. Memiliki catatan kriminal atau pernah dihukum pidana.
4. Pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintahan.












