Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Kebijakan tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
“Benar,” ujar Anang dilansir, Senin (13/4/2025).
Rotasi dan mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh ST Burhanuddin.
Dalam keputusan tersebut, jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara kini diisi oleh Muhibuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat. Ia menggantikan Harli Siregar yang mendapat penugasan baru sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Sementara itu, posisi Kajati Jawa Timur kini dipercayakan kepada Abdul Qohar AF, menggantikan Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol. Sebelum penunjukan ini, Abdul Qohar menjabat sebagai Kajati Sulawesi Tenggara. Adapun Agus Sahat kini menempati jabatan baru sebagai Sekretaris pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Berikut daftar sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi yang turut dirotasi:
1. Abdul Qohar AF – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
2. Sugeng Riyanta – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
3. Sila Haholongan – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
4. Riono Budisantoso – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung
5. Sutikno – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
6. I Dewa Gede Wirajana – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
7. Muhibuddin – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
8. Dedie Tri Hariyadi – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat











